Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

ETIK NEWS  – Kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan. Seorang pria berinisial J (57) yang diduga melakukan tindakan tersebut di Kecamatan Sidomulyo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa tersangka datang sendiri ke kantor polisi setelah menerima panggilan kedua pada Senin (2/6/2025), dan langsung menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.

“Tersangka datang kooperatif dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” terang AKP Indik Rusmono.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 29 April 2025, yang mencurigai perubahan fisik pada korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa yang diduga terjadi pada 2 Desember 2024 di rumah tersangka akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian.

Tidak seperti kasus kebanyakan, penanganan ini berjalan lancar tanpa penjemputan paksa karena tersangka bersikap kooperatif.

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari korban untuk memperkuat kasus. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku diancam hukuman berat karena korban masih di bawah umur dan mengalami dampak serius secara fisik dan psikologis,” tegas AKP Indik Rusmono.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak dan perempuan agar penanganannya bisa cepat dan tepat.***