Langgar Regulasi Pendidikan, Sekolah Siger Gagasan Pemkot Bandar Lampung Terancam Gantungkan Masa Depan Siswa Pra-Sejahtera

ETIK NEWS— Niat baik Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mendirikan SMA Siger 1–4 demi memfasilitasi pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera, kini justru menuai kontroversi dan tanda tanya besar. Pasalnya, langkah Pemkot diduga telah melanggar Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN ke Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Diketahui, hingga pertengahan Juli 2025, SMA Siger yang dibentuk Pemkot bersama Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Ironisnya, sekolah tersebut telah menerima sekitar 50 siswa baru tanpa kejelasan legalitas dan kesiapan infrastruktur.

Tak hanya itu, dalam laporan dari beberapa kepala SMP negeri—tempat SMA Siger masih menumpang gedung—terungkap bahwa mereka merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah SMA Siger, menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih tugas serta potensi konflik kepentingan.

Langgar Banyak Poin Regulasi

Mengacu pada Pasal 5 Permendikdasmen 1/2025, satuan pendidikan masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN wajib memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya:

  • memiliki izin operasional dari Pemda,
  • terdaftar minimal 3 tahun di Dapodik,
  • melaksanakan kurikulum nasional,
  • memiliki rombel dan peserta didik sesuai ketentuan,
  • serta bersedia menerima BOS.

Sayangnya, SMA Siger belum memenuhi sebagian besar syarat tersebut. Terlebih lagi, sejumlah guru dan kepala sekolah negeri justru dipindahtugaskan ke sekolah ini, termasuk Kepala SMPN 38, 39, 44, dan 45.

“Kalau kita lihat dengan jernih dan objektif, kebijakan ini berpotensi melanggar aturan dan menjurus pada praktik KKN. Bagaimana bisa adik kandung Wali Kota, yang juga menjabat Kadisdikbud, langsung turun tangan memindahkan guru ke sekolah swasta yang belum resmi?” ujar Misrul, Panglima Ormas Laskar Muda Lampung, yang sejak awal lantang mempertanyakan transparansi proyek pendidikan ini.

Misrul bahkan telah menyisir berbagai instansi, dari Biro Kesejahteraan Rakyat hingga Kesbangpol, untuk mencari legalitas Yayasan Siger Prakarsa Bunda—namun nihil. “Tidak ada yang tahu keberadaan yayasan itu secara resmi,” ungkapnya.

Murid Sudah Diterima, Tapi Sekolah Belum Jalan

Sampai berita ini ditulis, belum ada jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) maupun Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid SMA Siger. Hal ini memunculkan kekhawatiran: Apakah masa depan siswa-siswa pra-sejahtera ini sedang dipermainkan oleh kebijakan yang terburu-buru dan sarat kepentingan?

DPRD & Disdik Masih Bungkam

Pihak redaksi Bandarlampung_PikiranRakyat telah mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi, serta DPRD, namun belum ada satu pun yang memberikan klarifikasi resmi.

Padahal, menurut Kepala Disdik Provinsi Lampung, Thomas Amirico, redistribusi guru ASN dari negeri ke swasta pun harus dilakukan bertahap dan sesuai kebutuhan, bukan sembarangan. “Penarikan atau relokasi guru PNS harus tetap memperhatikan kebutuhan dan dampaknya ke sekolah asal,” jelasnya via WhatsApp, Jumat (18/7/2025) malam.


Pertanyaan Besar untuk Masa Depan Pendidikan

Apakah Pemkot dan Pemprov Lampung tega mengorbankan masa depan anak-anak pra-sejahtera hanya demi ambisi politik dan popularitas?

Ketika aturan dilangkahi dan transparansi dipertanyakan, bukan hanya legalitas yang terancam, tapi kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan.

“Jangan jadikan rakyat kecil sebagai alat untuk membenarkan kebijakan yang cacat prosedur,” tutup Misrul.***