Etik News. Pesawaran, 11 September 2025 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lima kecamatan se-Kabupaten Pesawaran resmi dikukuhkan untuk masa khidmat 2025–2030. Lima kecamatan tersebut meliputi Gedong Tataan, Teluk Pandan, Negeri Katon, Way Ratai, dan Padang Cermin.
Pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan Sarasehan Alim Ulama dan Umaro yang digelar di Aula Islamic Center Pesawaran, Kamis (11/9/2025). Acara dihadiri langsung oleh Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., bersama jajaran Forkopimda, pejabat struktural di lingkup Pemkab Pesawaran, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesawaran, Ketua MUI Provinsi Lampung, Ketua MUI Kabupaten Pesawaran, pengurus MUI kecamatan se-Pesawaran, serta pimpinan organisasi Islam se-Kabupaten Pesawaran.
Dalam sambutannya, Bupati Nanda menyampaikan selamat kepada para pengurus yang baru dikukuhkan. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kehadiran ulama sangat penting dalam membangun karakter dan akhlak umat, terutama di tengah derasnya arus digitalisasi.
Digitalisasi harus kita manfaatkan untuk kebaikan umat, namun juga perlu diantisipasi dampak negatifnya. Pemerintah daerah sangat membutuhkan peran ulama dalam membimbing masyarakat agar semakin agamis, gemar beramal saleh, serta menjauhi perilaku tercela,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintahan daerah akan selalu terbuka terhadap masukan dan nasihat tokoh agama demi terwujudnya Pesawaran yang religius, bersih, dan jujur.
Lebih lanjut, Bupati Nanda menaruh harapan besar agar MUI di setiap kecamatan dapat berkontribusi dalam pembinaan generasi muda.
“Kita ingin semakin banyak anak-anak yang mengaji sepulang magrib, semakin banyak hafiz Al-Qur’an, dan generasi muda yang gemar beribadah. Semua itu memerlukan peran ulama, ustaz, dan tokoh agama di tengah masyarakat,” tandasnya.
Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kapolres Pesawaran, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Pesawaran, serta Kadin Provinsi Lampung. (Red)





