ETIK NEWS— Polemik anggaran di Provinsi Lampung kembali mencuat. Pemerintah pusat resmi memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Lampung sebesar 580 miliar rupiah untuk tahun 2026, keputusan yang diumumkan Rabu, 8 Oktober 2025. Pemangkasan ini dilakukan dengan alasan serapan anggaran oleh Pemprov Lampung dinilai kurang maksimal, sehingga alokasi besar tersebut dianggap tidak efisien.
Menteri Keuangan Purbaya menyebutkan, pemangkasan TKD merupakan langkah global untuk menyesuaikan dana alokasi daerah dengan efektivitas penggunaan anggaran. Namun, keputusan ini memicu kebingungan dan kritik di kalangan masyarakat dan stakeholder pendidikan. Pasalnya, sekolah swasta di Lampung, khususnya SMA dan SMK, tetap tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pada tahun 2025, BOSDA hanya dialokasikan untuk sekolah negeri. Sementara untuk tahun 2026, rencana BOP juga tidak diberikan kepada sekolah swasta. “Tahun ini alhamdulillah masih ada BOSDA, tapi khusus untuk sekolah negeri. Keuangan daerah kita terbatas, jadi fokus kita dulu ke negeri,” jelas Thomas Amirico saat ditemui di Tubaba, Selasa, 9 September 2025.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa Pemprov Lampung tidak bisa memaksimalkan penggunaan TKD yang diterima? Apalagi sekolah swasta yang menjadi bagian dari sektor pelayanan dasar pemerintah justru tidak mendapatkan alokasi sama sekali. Ketiadaan bantuan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan, khususnya di daerah yang memiliki jumlah sekolah swasta cukup banyak.
Kritikus pendidikan menilai keputusan ini kontradiktif. “Pusat memangkas TKD dengan alasan serapan daerah rendah, tetapi di sisi lain, ada kebutuhan nyata di sekolah swasta yang juga bagian dari tanggung jawab pemerintah. Ini jelas dilema kebijakan,” ujar salah satu pengamat pendidikan di Bandar Lampung.
Sementara itu, sejumlah kepala sekolah swasta mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan operasional, terutama untuk program pembelajaran, honor guru, dan pemeliharaan fasilitas. “Kami tetap berupaya menjalankan pendidikan berkualitas, tapi tanpa BOSDA atau BOP, tantangan menjadi sangat berat,” kata seorang kepala sekolah swasta di Lampung Tengah.
Situasi ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya gap antara kebijakan fiskal pemerintah pusat dan realitas kebutuhan pendidikan di lapangan. Pemangkasan TKD sebesar 580 miliar rupiah menjadi simbol tekanan bagi daerah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, namun kenyataannya masih banyak pihak yang membutuhkan dukungan finansial untuk menjalankan fungsi dasar pendidikan.
Pertanyaannya kini, bagaimana Pemprov Lampung akan menyeimbangkan antara keterbatasan anggaran, pemangkasan TKD dari pusat, dan kebutuhan mendesak sekolah swasta yang menjadi bagian dari pelayanan dasar masyarakat? Sejauh ini belum ada solusi konkret yang disampaikan pemerintah daerah untuk menjawab ketimpangan ini.***






