ETIK NEWS- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro tengah menjadi sorotan terkait penahanan ijazah mahasiswa bernama Dianty Khairunisa Kurniawan. Keluarga Dianty menyatakan bahwa meski mahasiswi tersebut telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022, ijazahnya hingga kini belum diterima, menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil bagi mahasiswa.
Menurut pihak keluarga, salah satu alasan penahanan adalah klaim pihak kampus bahwa nilai praktik Dianty dari klinik kebidanan di RS Ahmad Yani Metro belum diterima. Namun, keluarga membantah hal ini, menyatakan sudah melakukan klarifikasi langsung ke rumah sakit. Kepala Ruangan Kebidanan RS Ahmad Yani Metro menegaskan bahwa seluruh nilai praktik, termasuk milik Dianty, telah diserahkan ke pihak akademi.
Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, didampingi Humas Haidir, memberikan klarifikasi bahwa kampus tidak menahan ijazah secara sewenang-wenang. Menurutnya, Dianty belum menyelesaikan sejumlah syarat praktik yang menjadi bagian dari perjanjian yudisium dan wisuda. “Syarat praktik di kebidanan itu kehadiran 100%. Bidan itu pendidikan praktiknya 60%, teori 40%. Mahasiswi tersebut tidak hadir pada beberapa jadwal yang telah ditentukan, termasuk tanggal 20 November saat dinas malam,” jelas Hikmah. Ia menambahkan bahwa Dianty menolak mengganti jadwal praktik dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan medis yang sah.
Selain itu, Hikmah menekankan bahwa nilai praktik Dianty berbeda signifikan dibandingkan teman sejawat, sehingga kampus memberi kebijakan untuk menjalani magang tambahan selama dua bulan agar memenuhi persyaratan akademik. “Kami memberikan kebijaksanaan supaya pendidikan yang bersangkutan lengkap. Ini bukan sekadar menahan ijazah,” katanya. Pihak kampus juga mengaku memiliki arsip bukti pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty selama proses revisi berkas akademik, yang dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Dari sisi hukum, praktisi Ardian SH, MH menilai penahanan ijazah bagi lulusan yang telah diwisuda tidak dapat dibenarkan. “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, secara hukum kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ardian. Ia menambahkan bahwa jika terdapat pemaksaan dalam penandatanganan surat perjanjian, hal tersebut juga bisa melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan.
Keluarga Dianty menyoroti dampak panjang akibat penahanan ijazah, mulai dari tertundanya pengurusan STR Bidan, hambatan karier, hingga tekanan psikologis yang dialami mahasiswa selama tiga tahun. Mereka menuntut penyelesaian yang transparan dari pihak akademi dan menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan nyata, jalur hukum melalui Ombudsman, LLDIKTI, atau PTUN akan ditempuh.
Hikmah menekankan kesiapan kampus menghadapi langkah hukum, sekaligus menegaskan bahwa pihak kampus terbuka bagi Dianty untuk mengambil ijazahnya secara langsung dengan janji kunjungan yang jelas. “Selama ini kampus bersikap bijaksana, namun yang datang justru pihak eksternal yang mencoba mengintervensi. Mahasiswa sendiri tidak hadir,” kata Hikmah. Konflik ini menegaskan pentingnya penyelesaian administratif dan akademik yang jelas agar hak mahasiswa tidak terhambat.***






