ETIK NEWS- Penyelenggaraan SMA swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan serius setelah sejumlah pejabat kunci mengungkap bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta diduga menggunakan aset negara di tengah potensi konflik kepentingan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Ia menegaskan, izin hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi terkait keikutsertaan SMA Siger dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
“Kami tidak pernah mengizinkan karena memang belum berizin. Semua pihak yang ingin mendirikan sekolah baru wajib patuh pada aturan,” ujar Thomas Americo.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa hingga November 2025, pihaknya belum menerima permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Artinya, secara administratif, proses perizinan sekolah tersebut belum pernah diajukan secara resmi.
Sorotan berikutnya datang dari DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkap bahwa pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, DPRD tidak memberikan dukungan anggaran karena sekolah tersebut belum memenuhi ketentuan hukum dan legalitas yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada penganggaran untuk SMA Siger. Selain itu, penggunaan aset negara oleh yayasan harus jelas dasar hukumnya, apakah melalui sewa atau pinjam pakai yang sah,” kata Asroni.
Persoalan semakin kompleks karena muncul perbedaan pernyataan terkait penggunaan aset negara. Pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan bahwa dokumen BAST belum diterima.
Rangkaian pernyataan dari tiga pejabat penting tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola SMA Siger Bandar Lampung. Selain belum berizin dan tidak terdaftar Dapodik, sekolah ini juga diduga dijalankan oleh yayasan yang pengurusnya merupakan pejabat aktif di Disdikbud Kota Bandar Lampung, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai prinsip keadilan bagi sekolah swasta lain yang taat aturan, serta berdampak pada hak peserta didik. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan secara tegas oleh pemerintah daerah dan lembaga pengawas agar tata kelola pendidikan berjalan profesional dan akuntabel.***






