SMK Negeri di Lampung Timur Segera Dibangun, Kementerian Kehutanan Beri Lampu Hijau

Etik News. | Bandarlampung, — Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak pendidikan masyarakat dengan merencanakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri di Desa Brawijaya, Kabupaten Lampung Timur.

Rencana tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan dan Identifikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (10/4/2026).

Meskipun lokasi pembangunan berada di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, guna menghindari persoalan administratif di kemudian hari.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa pembangunan sekolah ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung yang saat ini berada pada angka 78,2.

Menurutnya, capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional, yang dipengaruhi oleh rendahnya rata-rata lama sekolah serta tingginya potensi pengangguran terbuka akibat terbatasnya akses pendidikan menengah bagi lulusan SD dan SMP.

“Kita memastikan niat baik Pemerintah Provinsi Lampung dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dapat terealisasi. Namun, Pak Gubernur menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap berpedoman pada regulasi agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” ujar Marindo.

Rencana pembangunan ini bermula dari aspirasi masyarakat sekaligus hibah lahan seluas 15.000 meter persegi oleh warga Desa Brawijaya pada Desember 2024.

Namun demikian, hasil identifikasi spasial menunjukkan bahwa lahan tersebut masuk dalam zona Hutan Lindung Register 38 yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Lampung mengajukan permohonan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pemerintah pusat pun memberikan lampu hijau dengan skema izin pakai, sehingga pembangunan tetap dapat dilaksanakan tanpa mengubah status kawasan hutan.

Saat ini, Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama instansi terkait tengah mematangkan tiga aspek utama, yakni legalitas, kesesuaian spasial, serta kelestarian ekologi.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyeimbangkan pembangunan infrastruktur pendidikan dengan kepatuhan hukum nasional serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan hutan lindung.

(***)