Etik News | Bandar Lampung — Ketua LPBH (Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Adv. Gunawan, SH., MH., CIL., menyampaikan pandangan hukum terkait konflik pertanahan yang terjadi di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun serta memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Dengan adanya sertifikat, maka hak kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak dapat digugurkan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
LPBH KWRI juga mengecam keras adanya klaim sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu atas seluruh tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong. Tindakan tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Adv. Gunawan menekankan bahwa setiap sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar, baik melalui musyawarah secara kekeluargaan maupun melalui proses hukum di pengadilan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang bijak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara intimidatif,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung atas langkah cepat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait dugaan intimidasi dalam konflik tersebut.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah memberikan perlindungan kepada warga, sehingga situasi yang sempat meresahkan dapat dikendalikan dan tidak sampai menimbulkan korban,” pungkasnya.
(Red)






