FBN Lampung Apresiasi Terbitnya AHU FBN RI

Ajak Anggota FBN RI Lampung Majukan Ormas Ini

Etik News.id (Bandarlampung) – Dengan telah terbitnya surat pengakuan dari Dirjen Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementrian Hukum Republik Indonesia, Maka secara sah dan legal Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) menjadi Ormas yang berada dibawah naungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI ) Provinsi Lampung, Dicky Iskandar Akuan saat ditemui wartawan Etik News.id di kantor sekretariat DPW FBN RI Provinsi Lampung, Rabu (07-05-2025).

 

Bung Dicky panggilan keseharian ketua DPW FBN RI Lampung ini juga mengapresiasi dengan adanya  Pengesahan Forum Bela Negara Republik Indonesia dengan telah terbitnya lampiran surat keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU : 0002954.AH.01.07. TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Bela Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia Widodo tertanggal 05 Mei 2025.

 

Dicky Iskandar Akuan juga menerangkan, sebelum diajukannya FBN RI Ke Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, FBN RI juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, tentang Persetujuan Pendirian Ormas Forum Bela Negara Republik Indonesia tertanggal 09 Desember 2024 nomor surat : B/ 5007/XII/DJPOT yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, yang menyetujui Ormas FBN RI adalah Ormas yang berada dibawah naungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

 

Mengingat Ormas FBN RI adalah Organisasi Massa yang bernaung dibawah Kementerian Pertahanan, sambung Dicky, maka sebagai Ketua DPW FBN RI Lampung mengajak semua anggota FBN RI Lampung untuk secara bersama-sama memajukan ormas ibu dengan mengikuti Petunjuk dan pedoman serta arahan dari DPP FBN RI tentunya setelah melalui persetujuan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia . (Romy)