Pemetaan Selesai, Disdikbud Bandar Lampung Tegaskan SD dan SMP Negeri Bebas Biaya

Etik News | Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan proses pemetaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 telah rampung dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026). Hasil pemetaan akan diumumkan pada Jumat (10/7/2026) sehingga seluruh calon peserta didik dapat mengetahui sekolah tujuan masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa proses pemetaan dilakukan secara cermat guna memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri sesuai dengan domisili dan daya tampung yang tersedia.

Ia menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, seluruh sekolah negeri, baik jenjang SD maupun SMP, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” ujar M. Nur Ramdhan.

Disdikbud juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri. Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dalam mewujudkan layanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya bagi seluruh masyarakat.

“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat yang kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi,” tegasnya.

Melalui kebijakan sekolah negeri gratis tanpa pungutan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan yang layak sehingga mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah.