Etik News | Jawa Tengah — Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau), Tonny Syarifudin Hidayat, memenuhi undangan pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang merupakan pelimpahan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/III/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Maret 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan terhadap dua orang, yakni Solehudin dan Hardian Ari. Dalam proses pemeriksaan, Tonny hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Mugiyatno, S.H., M.Kn., C.T.A. (Panji), Ramadhani Hidayat, S.H., M.Kn. (Dani), Ahmad Mukodam, S.H., serta Risky M. Rifai, S.H. (Kiki).
Perkara ini turut menjadi perhatian karena dalam keterangan Tonny, kasus tersebut juga dikaitkan dengan nama Ketua Umum Partai Perindo sekaligus Komisaris MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Namun, berbagai pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Usai menjalani pemeriksaan, Tonny menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya hadir untuk memenuhi proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia juga menyampaikan bahwa tindakan membawa Solehudin dan Hardian Ari, sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, menurut keterangannya bukan atas inisiatif pribadi.
“Saat itu saya hanya menjalankan perintah dari Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua Umum Partai Perindo dan sekaligus Komisaris Perusahaan MNC Group, untuk dihadapkan kepada beliau di kantor MNC Tower,” ujar Tonny di Polda Jawa Tengah.
Tonny menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tonny juga berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Ia turut meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya dapat dimintai klarifikasi sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
(Tim)
