100 Hari Kerja Bupati Moh. Saleh Asnawi, Kabupaten Tanggamus Raih Opini WTP dari BPK RI untuk Pertama Kali

Daerah64 Dilihat

ETIK NEWS — Kabupaten Tanggamus mencatat sejarah baru dengan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pertama kalinya. Pencapaian ini menjadi kado istimewa di 100 hari kerja pasangan Bupati Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H dan Wakil Bupati Agus Suranto.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dilakukan secara resmi di kantor BPK RI Perwakilan Lampung oleh Kepala BPK Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak kepada Bupati Saleh.

Bupati Moh. Saleh Asnawi menyatakan rasa syukurnya atas capaian penting ini. “Alhamdulillah, Kabupaten Tanggamus mendapat opini WTP. Ini bukti semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah. Namun, kami sadar masih banyak potensi yang harus diselesaikan agar kedepan lebih baik lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabupaten Tanggamus menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2023 dan 2024, sehingga raihan WTP kali ini menjadi tanda kemajuan signifikan dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Bupati Saleh menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar prestasi, melainkan kewajiban sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Ia menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan tanda bahwa budaya kerja “jalan lurus” mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

“Kami berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah agar APBD dapat lebih efektif mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara BPK, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan DPRD. Ia mengingatkan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagus apapun opini, harus diikuti dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20. Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin optimal,” pungkasnya.***