Etik News | Bandung, -– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian melalui tiga sistem digital, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Penguatan sistem digital tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang digelar di Bandung pada 13-16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas data dan kesiapan petugas di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Fungsi APOA, SOI dan APGAKUM
APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging. Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi ini mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.
17.597 TAK dan 89 Tersangka
Sepanjang Januari-September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Rinciannya, 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang), RRT (20 orang), Pakistan (10 orang), Bangladesh (9 orang), dan Filipina (5 orang).
Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkasnya.
Penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.
Sumber: Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi, 13 Oktober 2026
Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi
