Etik News|Bandar Lampung –– Menanggapi laporan DPP KAMPUD terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, kepada Ombudsman RI, Ketua Tim LPBH KWRI sekaligus Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung, Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., menegaskan bahwa setiap persoalan pelayanan publik harus diuji berdasarkan fakta, bukti, dan dasar hukum, bukan tekanan opini publik.
Gunawan menegaskan, hak masyarakat untuk melapor ke Ombudsman adalah hak konstitusional yang wajib dihormati. Namun ia mengingatkan, laporan bukanlah putusan dan dugaan bukanlah bukti.
“Silakan melapor, itu hak setiap warga negara yang kami hormati. Tetapi jangan kemudian laporan itu dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan seolah-olah pejabat yang dilaporkan sudah melakukan pelanggaran. Ada mekanisme pemeriksaan, ada bukti yang harus diuji, dan ada hak setiap pihak untuk didengar penjelasannya,” tegas Gunawan.
#### Jangan Menyimpulkan Maladministrasi Secara Prematur
Menurut Gunawan, klaim penundaan pelayanan pertanahan tidak bisa disimpulkan secara sepihak sebagai maladministrasi. Harus ada pemeriksaan yang komprehensif dan objektif.
“Harus dijelaskan secara konkret: kapan permohonan diajukan, jenis layanan apa yang diminta, apakah berkas sudah lengkap, bagaimana tahapan penanganannya, apa alasan penundaan, dan apakah ada persoalan yuridis yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Namun jika ada alasan administratif atau persoalan hukum yang sah, hal itu juga wajib dipertimbangkan secara objektif.
“Jangan menyederhanakan persoalan pertanahan yang kompleks menjadi tudingan sepihak. Pejabat publik wajib melayani dengan baik, tapi penilaian terhadap tindakannya juga harus berbasis fakta dan aturan, bukan tekanan opini,” lanjutnya.
Ulin Nuha Berhak Mendapat Penilaian Adil
Gunawan menegaskan, Ulin Nuha sebagai pihak terlapor berhak atas asas praduga tidak bersalah dan penilaian yang adil.
“Pembelaan ini bukan berarti menolak pengawasan atau menghalangi hak masyarakat. Justru ini bagian dari memastikan proses pengawasan berjalan adil dan tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik,” kata Gunawan.
“Kami tidak menolak laporan dan tidak menghalangi Ombudsman bekerja. Justru kami mendukung pemeriksaan yang profesional. Tapi kami menolak jika dugaan diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti. Hukum harus adil bagi pelapor maupun terlapor,” tegasnya.
Ia juga meminta media tetap berimbang dengan membedakan secara tegas antara dugaan, fakta terverifikasi, dan kesimpulan hasil pemeriksaan.
Dasar Hukum Harus Jelas, Bukan Asumsi
Gunawan mengingatkan, penilaian maladministrasi memiliki kerangka hukum yang jelas, yakni:
1. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI – sebagai dasar kewenangan menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi. 2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – yang mengatur hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara pelayanan. 3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – sebagai landasan penilaian penggunaan kewenangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Penerapan aturan tersebut harus dikaitkan dengan fakta konkret dan dokumen. Tidak tepat menyatakan telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa menguji prosedur dan keterangan pihak berwenang,” jelasnya.
Dorong Transparansi, Tolak Penghakiman
Gunawan mendorong dua langkah konkret agar persoalan terang:
Pertama, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung diminta menyampaikan penjelasan administratif tertulis mengenai status permohonan, tahapan yang telah ditempuh, kendala, serta dasar hukum jika pelayanan belum dapat diselesaikan.
Kedua, pihak pelapor juga harus menyampaikan kronologi dan bukti pendukung secara lengkap agar pemeriksaan berimbang.
“Jika ada keterlambatan, jelaskan penyebabnya. Jika ada kekurangan dokumen, sampaikan tertulis. Jika ada persoalan hukum, tunjukkan dasar dan prosedurnya. Jangan biarkan masyarakat dalam ketidakpastian, tapi jangan pula jadikan ketidakpastian itu sebagai alasan untuk menjatuhkan vonis sebelum fakta diperiksa,” tegasnya.
Penutup: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Opini
Sebagai praktisi hukum, Gunawan menegaskan pengawasan terhadap pejabat publik adalah bagian penting demokrasi. Namun pengawasan harus bertanggung jawab dan berbasis bukti.
“Kami berdiri untuk tegaknya hukum, bukan untuk membenarkan seseorang tanpa pemeriksaan. Tapi kami juga tidak akan membiarkan seseorang seolah-olah telah bersalah hanya karena dilaporkan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, nama baik dan hak pihak terlapor juga harus dihormati. Itulah keadilan yang sesungguhnya,” tutup Gunawan.







