ETIK NEWS- Warga Kota Bandar Lampung dipastikan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus khawatir soal biaya, baik untuk berobat maupun pemeriksaan kesehatan dasar. Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran khusus agar layanan kesehatan tetap berjalan optimal, termasuk bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jaminan layanan tersebut bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dialokasikan pemerintah pusat serta Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dari anggaran daerah. Kedua program ini tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dengan skema tersebut, layanan kesehatan dasar hingga lanjutan dapat diakses masyarakat secara lebih merata.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan komitmennya untuk mengawasi pengelolaan anggaran kesehatan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia menilai puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan warga sehingga seluruh fasilitas, obat-obatan, dan tenaga kesehatan harus benar-benar tersedia dan terawat.
“Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga. Jadi kita mau pelayanan harus meningkat dengan anggaran-anggaran itu,” tegas Asroni. Ia juga menekankan tidak akan memberi toleransi terhadap ketidaktertiban administratif atau pengelolaan anggaran yang merugikan masyarakat.
Bantuan Operasional Kesehatan sendiri difokuskan untuk mendukung kegiatan kesehatan dasar di tingkat puskesmas, seperti posyandu, imunisasi, pemenuhan gizi balita, serta penyuluhan stunting, ibu hamil, dan lansia. Dana BOK juga digunakan untuk kegiatan jemput bola melalui kunjungan petugas kesehatan ke rumah warga, terutama di wilayah padat dan terpencil, termasuk dukungan transportasi petugas.
Sementara itu, Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat cukup menunjukkan KTP berdomisili Bandar Lampung untuk mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama tanpa biaya memberatkan.
Dalam pengelolaannya, puskesmas dan RSUD berstatus BLUD diwajibkan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran sebagai pedoman penggunaan dana publik. Dokumen RBA menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan publik, warga juga didorong aktif melaporkan jika menemukan layanan kesehatan gratis yang tidak berjalan semestinya. Pengaduan dapat disampaikan saat masa reses Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung maupun melalui saluran pengaduan yang tersedia. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat ini dapat memperkuat pengawasan dan memastikan anggaran kesehatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.***












