Etik News|Metro. —- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro ke Polres Metro, Rabu (14/10/2026).
Laporan disampaikan melalui surat pengaduan Nomor: 37/DPC/KWRI/X/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Cq Kasat Reskrim. Surat tersebut diterima petugas penerima laporan, Aida Budi.
Ketua DPC KWRI Kota Metro, M.K. Hanafi, S.H., dalam suratnya menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pengalihan anggaran media senilai Rp200 juta untuk kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang disebut terjadi pada Mei 2026.
Hanafi menyebut, dugaan pengalihan tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Kominfo Kota Metro, D.H., dan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro, S., yang diduga membantu proses pengalihan.
Menurut KWRI, dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan melalui pesan WhatsApp pada 24 September 2026, yang disebut berasal dari Kepala Dinas Kominfo. Keterangan itu kini menjadi salah satu informasi yang diminta untuk diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
KWRI menilai, persoalan pengalihan anggaran perlu ditelusuri secara profesional karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan kewenangan pejabat publik.
Dalam aduannya, KWRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai landasan telaah yuridis apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami memohon kepada pihak kepolisian agar laporan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, agar diproses, jika tidak, tentu kami menghormati hasilnya,” tegas Hanafi.
KWRI berharap Polres Metro menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Kota Metro dan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Lampung dan Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung.






