Etik News | Lampung Tengah, 18 Oktober 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Lampung Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera mengambil langkah darurat yang serius, terukur, dan transparan dalam penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Terbanggi Besar.
Hingga hari ini, kepulan asap tebal masih belum teratasi dan terus menyebar luas. Ini bukan lagi sekadar kebakaran sampah biasa. Asap telah meluas hingga mengganggu jarak pandang di ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) dan mengancam keselamatan publik secara nyata.
Dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Asap tebal tersebut telah memicu kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Rush dan truk Fuso di KM 131-132 Tol Bakter. Dua korban dilaporkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ketika asap sudah mengganggu pernapasan warga, melumpuhkan aktivitas, hingga menyebabkan kecelakaan, penanganan tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman di lokasi saja.
Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Lampung Tengah, M. Nasir Syukur, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh abai.
“Jangan sampai masyarakat terus dipaksa menghirup asap beracun, aktivitasnya terganggu, dan pengguna jalan terus dibayangi risiko kecelakaan akibat penanganan yang setengah hati. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan menunggu situasi membaik dengan sendirinya. Pemerintah daerah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan,” tegas Nasir.
HMI Cabang Persiapan Lampung Tengah menilai, kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola persampahan dan sistem mitigasi bencana di Kabupaten Lampung Tengah. Pertanyaannya bukan lagi soal api yang padam atau tidak, melainkan tentang kesiapsiagaan, transparansi informasi kepada publik, dan perlindungan kesehatan warga sekitar.
Kritik ini adalah bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai bagian dari kekuatan kontrol sosial. Kami mendesak:
1. Langkah Darurat Terpadu: Pemkab segera berkoordinasi dengan BPBD, DLH, dan pengelola Tol Bakter untuk penanganan asap dan pengaturan lalu lintas.
2. Transparansi Dampak: Membuka informasi secara berkala mengenai kualitas udara dan dampak kesehatan bagi warga terdampak.
3. Evaluasi Tata Kelola TPA: Audit menyeluruh terhadap manajemen TPA Terbanggi Besar agar kejadian serupa tidak berulang.
Udara bersih, kesehatan, dan keselamatan adalah hak dasar publik yang wajib dilindungi negara.
“Jika asap sudah mengancam keselamatan dan memakan korban, pemerintah tidak boleh diam. Kami menuntut aksi nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban yang jelas. Keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas segala kepentingan.”
HMI Cabang Persiapan Lampung Tengah akan terus mengawal persoalan ini sebagai komitmen perjuangan untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, bertanggung jawab, dan berpihak kepada masyarakat.
