Etik News | Bandar Lampung — Setelah melalui proses yang cukup panjang, manajemen Venos Karaoke and Lounge secara resmi melaporkan mantan Direktur PT Faza Satria Gianny ke pihak kepolisian pada Rabu (13/5/2026).
Humas PT Faza Satria Gianny, Desri Hariyadi, S.Sos., membenarkan bahwa pihak manajemen telah melaporkan seseorang berinisial JE kepada aparat penegak hukum.
Menurut Desri, langkah tersebut diambil setelah tim audit internal perusahaan pada Senin (11/5/2026) menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2025 yang diduga melibatkan JE.
“Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/797/V/2026/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Rabu, 13 Mei 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak manajemen berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)
