BAZNAS Pesawaran Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah di Bulan Ramadhan

Bupati & Wakil Pesawaran. Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. & Antonius M Ali., Beserta Pimpinan Baznas

Etik News | PesawaranBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran mengajak seluruh masyarakat muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kabupaten Pesawaran menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa, yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban fidyah bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp65.000 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan, sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

BAZNAS Kabupaten Pesawaran membuka kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah baik melalui transfer rekening maupun secara langsung di kantor layanan.

Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui rekening berikut:

Zakat Fitrah

Bank Lampung

No. Rekening: 40.70.30.40.11.871

Atas Nama: BAZNAS Kabupaten Pesawaran

 

Zakat Fidyah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

No. Rekening: 74.55.66.77.84

Kode Bank: 451

Selain itu masyarakat juga dapat menunaikan fidyah melalui layanan online di:

kabpesawaran.baznas.go.id/bayarfidyah

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara langsung, dapat datang ke Layanan BAZNAS Kabupaten Pesawaran yang berada di Komplek Islamic Center Sukaraja, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Untuk memudahkan proses pendataan, masyarakat yang telah melakukan pembayaran zakat fitrah maupun fidyah diharapkan dapat melakukan konfirmasi melalui nomor 0813-6920-3313.

BAZNAS berharap melalui pengumpulan zakat fitrah dan fidyah ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta menghadirkan kebahagiaan bagi para mustahik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

(Gbs)