Etik News | Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendorong penguatan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan alternatif pemerintah daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Mirza saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah bagi pemerintah daerah se-Sumatera Bagian Selatan yang digelar di Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pemerintah daerah dari berbagai wilayah Sumatera Bagian Selatan, termasuk Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Lampung yang dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan skema pembiayaan daerah secara bersama-sama.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa tantangan pembangunan daerah ke depan menuntut keberanian pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan.
“Ketika kita berbicara tentang masa depan pembangunan daerah, kita berbicara tentang bagaimana daerah harus lebih berani berpikir maju, lebih mandiri, dan lebih inovatif. Karena itu, diperlukan instrumen pembiayaan baru yang mampu mendukung percepatan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, obligasi daerah dan sukuk daerah merupakan solusi strategis yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam memperkuat struktur pembiayaan pembangunan.
Gubernur Mirza menjelaskan, Provinsi Lampung saat ini mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di Sumatera dan menjadi salah satu yang terbaik pada sektor primer. Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.
Ia menyebut sumber pendapatan daerah masih didominasi pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, serta retribusi yang terbatas, sementara kebutuhan pelayanan publik bagi sekitar 9,5 juta penduduk terus meningkat.
“Ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi, sementara kemampuan fiskal kita masih terbatas,” katanya.
Selain itu, Gubernur Mirza juga menyoroti belum optimalnya pengelolaan sumber daya alam di daerah yang menyebabkan nilai tambah ekonomi lebih banyak dinikmati pihak luar daerah.
Ia menegaskan kondisi tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai contoh, ia menyebut komoditas gabah dan kopi Lampung yang masih banyak dikirim keluar daerah dalam bentuk bahan mentah, lalu kembali dalam bentuk produk jadi dengan harga lebih tinggi.
“Ini adalah bentuk capital outflow yang terus terjadi, sehingga sektor primer belum sepenuhnya menjadi penggerak kesejahteraan daerah,” jelasnya.
Karena itu, Gubernur Mirza menekankan pentingnya hilirisasi agar daerah mampu mengolah sendiri komoditas unggulan sehingga nilai tambah ekonomi tetap berada di daerah.
Ia menilai obligasi daerah dan sukuk daerah dapat menjadi solusi pembiayaan produktif untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembangunan sektor-sektor strategis.
“Obligasi daerah dan sukuk daerah memungkinkan pemerintah daerah memiliki sumber pembiayaan alternatif untuk membangun proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Gubernur Mirza juga menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proyek strategis agar tidak hanya menjadi pemilik lahan atau pemberi izin, tetapi turut memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Menurutnya, keberhasilan penerbitan obligasi dan sukuk daerah membutuhkan kesiapan regulasi, kapasitas sumber daya manusia, kualitas perencanaan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, OJK, pelaku pasar keuangan, investor, hingga akademisi untuk membangun sinergi bersama.
“Saya percaya apabila kolaborasi ini berjalan baik, Lampung dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan obligasi daerah dan sukuk daerah di Indonesia,” tegasnya.
Gubernur Mirza berharap kegiatan sosialisasi tersebut menjadi langkah awal lahirnya ekosistem pembiayaan daerah yang sehat, transparan, dan berkelanjutan demi mewujudkan Lampung yang lebih mandiri dan kompetitif.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam mendorong alternatif pembiayaan pembangunan daerah melalui obligasi dan sukuk.
Ia mengatakan, upaya tersebut telah diperjuangkan cukup lama dan diharapkan menjadi awal konkret bagi wilayah Sumatera Bagian Selatan dalam mengembangkan instrumen pembiayaan daerah yang modern dan berkelanjutan.
“Upaya mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah sedang menjadi perhatian serius sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Arifin juga menilai Sumatera Bagian Selatan berpotensi menjadi pelopor sekaligus role model penerbitan obligasi dan sukuk daerah di Indonesia.
Ia menyoroti besarnya potensi ekonomi Lampung, termasuk pengembangan Pelabuhan Panjang yang masih memiliki ruang pertumbuhan, serta posisi Lampung sebagai salah satu penopang ekspor kopi nasional.
Menurutnya, nilai transaksi ekspor-impor melalui Pelabuhan Panjang telah mencapai triliunan rupiah dan dapat menjadi dasar pengembangan pembiayaan daerah berbasis obligasi.
“Penerbitan obligasi daerah sebenarnya tidak rumit. Yang penting adalah mekanisme yang sederhana, efektif, dan mudah diterapkan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh wilayah Sumatera Bagian Selatan memiliki potensi besar untuk mengembangkan skema pembiayaan tersebut secara bersama-sama.
Arifin pun mencontohkan sejumlah negara seperti Tiongkok, Jepang, dan Singapura yang berhasil membangun daerah melalui obligasi daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Dengan sinergi yang baik, kita dapat menghadirkan sumber pembiayaan baru yang dikelola secara profesional dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.









