BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi Kelinci Percobaan

ETIK NEWS- Prinsip “semua sama di mata hukum” tampaknya tidak berlaku dalam kasus yang menjerat jajaran direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus dana bagi hasil migas atau Participating Interest (PI) 10% yang menyeret nama BUMD ini justru membuka perdebatan besar mengenai keadilan dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut langkah mereka sebagai upaya menjadi role model pengelolaan hukum dana bagi hasil migas. Namun di lapangan, justru muncul pertanyaan: mengapa hanya Lampung yang dijadikan contoh, sementara BUMD lain dengan mekanisme serupa justru dipuji dan dibiarkan beroperasi tanpa gangguan?

Ketimpangan yang Mencolok

Setidaknya ada tiga BUMD di Indonesia yang memiliki struktur dan mekanisme identik dengan PT LEB: Riau Petroleum di Riau, Migas Hulu Jabar ONWJ di Jawa Barat, dan Migas Mandiri Pratama Kutai Timur di Kalimantan Timur. Ketiganya mendapat penunjukan resmi dari SKK Migas, menerima dana bagi hasil dari perusahaan migas nasional, serta menyalurkan dividen ke pemerintah daerah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun ironisnya, tidak satu pun dari ketiga perusahaan tersebut pernah dijerat hukum, meski menjalankan sistem keuangan yang sama. Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar: mengapa di Lampung mekanisme sah dianggap sebagai tindak pidana, sedangkan di provinsi lain menjadi kebanggaan daerah? Apakah ini semata karena tafsir hukum yang berbeda, atau ada muatan politik di balik proses penyidikan?

Studi Kasus I: Riau Petroleum, BUMD yang Jadi Teladan

PT Riau Petroleum merupakan penerima PI 10% untuk wilayah kerja Rokan berdasarkan SKK Migas dan persetujuan Menteri ESDM. Dana disalurkan langsung oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke rekening perusahaan. Pembagian laba dilakukan secara resmi melalui RUPS, dengan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham utama.

Seluruh proses keuangan diaudit oleh BPKP dan Kantor Akuntan Publik independen. Tidak ada satu rupiah pun yang langsung disetorkan ke kas daerah, karena dana tersebut diakui sebagai pendapatan korporasi. Mekanisme ini dipandang sah sesuai aturan hukum korporasi dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pemerintah pun tidak mempermasalahkannya, sebab memahami batas antara pendapatan korporasi dan keuangan publik.

Riau Petroleum bahkan menjadi salah satu contoh terbaik pengelolaan dana PI di Indonesia. Tidak ada kriminalisasi, tidak ada penyidikan, dan tidak ada stigma korupsi.

Studi Kasus II: Migas Hulu Jabar ONWJ, BUMD Transparan Tanpa Drama

BUMD Jawa Barat ini berdiri berdasarkan keputusan Gubernur dan mendapatkan persetujuan SKK Migas untuk mengelola PI 10% wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ). Pendapatannya diperoleh dari bagi hasil produksi Pertamina Hulu Energi ONWJ, kemudian dibagikan dalam bentuk dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui induk perusahaan PT Migas Hulu Jabar.

Seluruh proses pembagian laba dilakukan dengan transparansi tinggi dan selalu diaudit. Tidak pernah ada masalah hukum karena semua kegiatan mengacu pada prinsip lex specialis migas, yaitu aturan khusus yang memisahkan antara keuangan publik dan keuangan korporasi.

Kejelasan hukum inilah yang menjadikan MUJ ONWJ tetap berjalan stabil tanpa gangguan hukum. Tidak ada kejanggalan, tidak ada tuduhan korupsi, dan tidak ada stigma kriminalisasi seperti yang dialami PT LEB di Lampung.

Studi Kasus III: Migas Mandiri Pratama Kutai Timur, dari Laba ke Penghargaan

PT Migas Mandiri Pratama Kutai Timur (MMP-KT) menjadi penerima PI 10% untuk Wilayah Kerja Mahakam. Penunjukannya didasarkan pada surat persetujuan Dirjen Migas. Dana PI diterima dari Total E&P dan kemudian Pertamina Hulu Mahakam.

Laba bersih perusahaan dibagikan sesuai keputusan RUPS kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional, pengembangan bisnis, dan cadangan perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan.

Tidak hanya lolos dari jeratan hukum, MMP-KT bahkan menerima penghargaan dari SKK Migas atas tata kelola keuangan yang dianggap sangat patuh terhadap aturan. Padahal, struktur hukum dan mekanisme akuntansinya identik dengan PT LEB.

LEB: Dari Korporasi Sah Jadi Kambing Hitam?

Jika menelusuri seluruh kasus di atas, jelas bahwa PT LEB menjalankan mekanisme yang sama dengan BUMD penerima PI 10% di daerah lain. Dana diterima berdasarkan penunjukan resmi, disalurkan melalui rekening perusahaan, lalu dibagikan lewat mekanisme korporasi sesuai keputusan RUPS. Tidak ada aturan yang dilanggar, karena seluruh langkah dilakukan sesuai pedoman SKK Migas dan UU Perseroan Terbatas.

Namun yang terjadi berbeda. PT LEB justru menjadi satu-satunya BUMD di Indonesia yang dijerat hukum dalam pengelolaan dana PI 10%. Situasi ini menimbulkan spekulasi: apakah penyidikan ini murni karena pelanggaran hukum, atau ada tekanan politik di baliknya?

Apalagi saat kasus mencuat, suasana politik di Lampung sedang memanas. Beberapa pihak menduga ada motif tertentu yang berkaitan dengan kontestasi politik saat itu. Banyak pengamat menyebut bahwa kasus ini bisa jadi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan strategi untuk menjatuhkan pihak tertentu di tengah persaingan kekuasaan.

Tafsir Hukum yang Bias dan Potensi Ketidakadilan

Khusus dalam konteks migas, lex specialis menjadi acuan utama. Dana PI 10% bukanlah dana publik, melainkan hasil bisnis korporasi yang tunduk pada mekanisme RUPS dan akuntansi perusahaan. Pemerintah hanya berperan sebagai pemegang saham, bukan penerima langsung. Namun dalam kasus Lampung, tafsir hukum justru diubah seolah dana PI adalah uang negara yang harus disetorkan ke kas daerah.

Perbedaan tafsir inilah yang berpotensi melahirkan ketidakadilan. Jika tafsir semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin BUMD di daerah lain pun akan terancam nasib serupa hanya karena perbedaan persepsi aparat hukum.

Saat Keadilan Hanya Slogan

Kasus PT LEB memperlihatkan bahwa hukum bisa menjadi alat tafsir, bukan pedoman pasti. Ketika BUMD lain justru dipuji karena tata kelolanya, Lampung malah dijadikan kambing hitam dalam tafsir hukum yang berubah sesuai arah politik.

Pertanyaannya kini bukan lagi tentang siapa bersalah, melainkan mengapa hukum tidak diperlakukan sama. Jika mekanisme identik bisa ditafsir berbeda di tiap daerah, apakah keadilan masih bisa dipercaya sebagai prinsip universal?

Lampung tampaknya menjadi kelinci percobaan dari tafsir hukum yang tak konsisten. Dan di tengah dinamika politik yang sarat kepentingan, masyarakat hanya bisa bertanya: siapa sebenarnya yang sedang diadili—perusahaannya, atau kekuatan di baliknya?***