Bupati Pringsewu Ajukan Dua Ranperda Strategis: RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Daerah, Pringsewu53 Dilihat

ETIK NEWS — Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus melangkah progresif dalam merancang arah pembangunan daerah. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (4/6), saat Bupati Riyanto Pamungkas secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni:

  1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
  2. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Bupati Riyanto menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 telah mengikuti tahapan sesuai amanat Permendagri No.86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri No.2 Tahun 2025, yang mengatur pedoman penyusunan dokumen perencanaan daerah.

“Dokumen RPJMD ini disusun secara partisipatif dan selaras dengan RPJPD serta arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2029. Melalui dokumen ini, kami ingin mewujudkan visi Pringsewu Makmur, yaitu Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” ungkap Riyanto.

Visi tersebut diterjemahkan ke dalam lima misi utama pembangunan, yaitu:

  1. Optimalisasi kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
  2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan lokal.
  3. Tata kelola pemerintahan yang modern, profesional dan inovatif.
  4. Swasembada pangan berwawasan lingkungan.
  5. Peningkatan sarana dan prasarana layanan dasar yang berkelanjutan.

Sementara itu, terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Riyanto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Pringsewu yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI — pencapaian ke-10 secara berturut-turut.

“Ini bukan semata keberhasilan pemerintah, melainkan kerja keras semua pihak. Kita harus terus menjaga akuntabilitas dengan memperkuat proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan sesuai aturan,” tegasnya.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat Pringsewu.***