Bustami Zainudin Dampingi DPD PSI Tanggamus Audiensi di Kementerian Kehutanan, Kawal Pelepasan Kawasan Register 28 Pematang Neba

Etik News | Jakarta — Anggota DPD RI asal Lampung, Dr. H. Bustami Zainudin, mendampingi jajaran DPD PSI Kabupaten Tanggamus melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna memperjuangkan usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan pada sebagian wilayah Register 28 Pematang Neba, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Audiensi tersebut membahas usulan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 102 hektare yang berada di Dusun XII Way Tebu, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Usulan tersebut diajukan sebagai upaya memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang selama bertahun-tahun menjadi ruang hidup sekaligus sumber mata pencaharian masyarakat setempat.

Rombongan diterima langsung oleh Beni Raharjo, S.Hut., M.Nat.Res., Ph.D., selaku Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Bustami Zainudin menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen nyata dalam mengawal aspirasi masyarakat Lampung agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Kami hadir bukan sekadar membawa dokumen administratif, tetapi juga membawa harapan masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, keadilan atas ruang hidup, serta solusi yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Bustami.

Turut hadir dalam audiensi tersebut sejumlah perwakilan masyarakat Kabupaten Tanggamus, yakni Dedi, Zaini, Jamali, dan Jarwo. Mereka secara langsung menyampaikan kondisi di lapangan, termasuk persoalan legalitas lahan, kepastian status wilayah, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Kementerian Kehutanan melalui Beni Raharjo menyampaikan bahwa seluruh dokumen, data lapangan, serta masukan dari masyarakat akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan penyelesaian status lahan masyarakat di kawasan Register 28 Pematang Neba, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, wakil daerah, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan.