Etik News | Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar Coffee Morning bersama insan pers sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus menyampaikan capaian kinerja penegakan hukum selama periode Januari hingga Juli 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan perusahaan media, di antaranya Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), TVRI, RRI, Kompas TV, Detik.com, Liputan6 serta insan pers lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kejati Lampung memaparkan berbagai capaian kinerja dari sejumlah bidang, mulai dari Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga Pemulihan Aset.
Kepala Kejati Lampung menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi publik merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Karena itu, sinergi dengan insan pers dinilai penting untuk menyampaikan informasi penegakan hukum secara transparan, akurat dan berimbang.
Penanganan Perkara Korupsi
Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Lampung bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Lampung mencatat 27 perkara dalam tahap penyelidikan, 24 perkara tahap penyidikan, dan 65 perkara tahap penuntutan selama periode pelaporan.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan.
Karena memiliki kompleksitas tinggi dan menyangkut aspek pengelolaan kawasan hutan, perizinan, penguasaan lahan, penerimaan negara serta potensi kerugian keuangan negara yang signifikan, penanganan perkara tersebut selanjutnya diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara tanggal 11 Mei 2026.
Kejati Lampung menegaskan, penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Asset Recovery Capai Rp1,145 Triliun
Selain capaian tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus bersama jajaran Kejaksaan Negeri se-Lampung juga mencatat pengamanan titipan perkara korupsi sebesar Rp1.112.707.736.859.
Ditambah dengan barang bukti berupa mata uang asing, logam mulia, uang pengganti dan denda pidana, total nilai setelah dilakukan konversi mata uang asing ke rupiah mencapai Rp1.145.448.982.370, atau sekitar Rp1,145 triliun.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara optimal dan akuntabel.
Ribuan Perkara Ditangani Bidang Pidana Umum
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung bersama Kejaksaan Negeri se-Wilayah Lampung hingga Juli 2026 telah menerima 2.759 SPDP.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.701 perkara telah dilakukan penelitian berkas perkara, 2.062 perkara memasuki Tahap I dan 2.198 perkara telah dilimpahkan ke Tahap II.
Jaksa Penuntut Umum juga telah menyelesaikan 1.943 tuntutan, melaksanakan 1.701 eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap serta 1.206 eksekusi barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, Kejati Lampung juga menempuh 156 upaya hukum banding dan 96 upaya hukum kasasi.
Di bidang keadilan restoratif, hingga Juli 2026 telah diselesaikan 52 perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kawal Program MBG
Di bidang Intelijen, Kejati Lampung turut melakukan pengawalan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peninjauan lapangan dilaksanakan pada 13–16 Juli 2026 di sejumlah satuan pendidikan dan Sentra Produksi dan Penyediaan Gizi (SPPG), antara lain di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan serta wilayah lainnya.
Hasil pemantauan menunjukkan secara umum program berjalan dengan baik. Kabupaten Tanggamus bahkan dinilai layak menjadi salah satu best practice karena memenuhi aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap SOP.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala yang menjadi bahan evaluasi, seperti standar sarana pendukung SPPG, gangguan generator cadangan serta laporan kontaminasi makanan. Temuan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Datun Pulihkan Keuangan Negara
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Lampung mencatat 22 kegiatan SKK litigasi, 972 kegiatan SKK nonlitigasi, 98 kegiatan legal assistance, 5 kegiatan legal opinion, 6 tindakan hukum lain, 356 kegiatan pelayanan hukum serta 179 layanan Halo JPN.
Dari kegiatan tersebut, tercatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp33.237.395.300,14 dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10.225.116.645,58.
Kejati Lampung juga menerima penghargaan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang atas keberhasilan penyelesaian hukum berupa pemulihan keuangan negara bidang perdata sebesar Rp1.534.737.270.
Pemulihan Aset Lampaui Target
Bidang Pemulihan Aset juga mencatat hasil positif. Target PNBP tahun 2026 sebesar Rp6.322.864.000, sementara nilai aset yang berhasil dipulihkan/diselesaikan mencapai Rp16.233.018.620.
Nilai tersebut berasal dari uang rampasan, uang pengganti, penjualan langsung, lelang barang rampasan dan PSP. Tingkat keberhasilan pemulihan aset hasil tindak pidana tercatat mencapai 256,74 persen.
Kejati Lampung juga akan melaksanakan lelang serentak pada 10–14 Agustus 2026 terhadap 149 barang rampasan, terdiri dari 86 barang bergerak dan 63 barang tidak bergerak, dengan total nilai limit Rp2.475.312.731.
Perkuat Sinergi dengan Pers
Melalui Coffee Morning tersebut, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, mengoptimalkan pemulihan aset negara serta memberikan kepastian hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi dengan insan pers diharapkan semakin memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kinerja dan proses penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Kejati Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan korupsi melalui partisipasi, pengawasan dan pelaporan yang bertanggung jawab.
(***)
