Dana Rp5 Miliar Pemkab Tanggamus Terancam Menggantung: Rest Area Pugung Terbengkalai Tanpa Kejelasan

Daerah146 Dilihat

ETIK NEWS– Setelah kasus rekening siluman di Bank Lampung, kini Pemkab Tanggamus kembali mendapat sorotan tajam terkait terbengkalainya sejumlah aset daerah, salah satunya adalah Rest Area Pugung yang berada di Kecamatan Pugung. Proyek yang diresmikan pada 17 Maret 2023 ini kini terabaikan, meski dana yang telah digelontorkan mencapai lebih dari Rp5 Miliar.

Alian Hadi Hidayat, S.H., Ketua Bagian Hukum GMPDP Provinsi Lampung, mengungkapkan adanya dugaan penggelapan terkait aset tersebut. Menurutnya, selain terbengkalainya pembangunan rest area, masalah lain yang mencuat adalah ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi aset Pemkab Tanggamus.

“Kami menemukan indikasi penggelapan pada proyek rest area di Kecamatan Pugung, khususnya di Desa Rantau Tijang. Sampai saat ini, tidak ada kejelasan mengenai kepemilikan tanah tersebut, padahal Pemkab Tanggamus telah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar untuk proyek ini,” ujar Alian Hadi Hidayat, S.H., saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (5/5/2025).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Divisi Hukum GMPDP, ditemukan dokumen berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono, Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus, pada 7 September 2017. Namun, hingga saat ini, belum ada peralihan hak yang jelas antara pihak keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah sebagai pemberi hibah dan Pemkab Tanggamus. Ironisnya, Pemkab diduga sudah mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 Miliar untuk pembangunan rest area tersebut.

“Seharusnya Pemkab Tanggamus lebih cermat dalam menangani masalah aset ini. Dana yang sudah dikeluarkan melalui APBD harus memiliki outcome yang jelas. Jika lahan tersebut memang berasal dari hibah, seharusnya Pemkab tidak perlu mengeluarkan anggaran sebesar itu. Jika memang diperlukan, peralihan hak atas tanah hibah harus sudah diselesaikan dan tanah tersebut harus menjadi milik Pemkab Tanggamus,” tegas Alian Hadi Hidayat, S.H.

Lebih lanjut, Alian menambahkan bahwa penggunaan dana rakyat seharusnya dilakukan dengan bijaksana, sesuai prosedur, dan mengutamakan kehati-hatian. Namun, kelalaian dari kepemimpinan Pemkab Tanggamus sebelumnya membuat proyek rest area tersebut terbengkalai, meski sudah diresmikan oleh Bupati Dewi Handayani. Saat ini, bangunan tersebut hanya dipenuhi tanaman liar dan terlihat sangat tidak terurus.

“Kami meminta agar BPKAD dan Inspektorat bersama Asisten Bidang Ekonomi segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kedepan aset ini terbengkalai dan berpotensi menjadi sengketa dengan pihak lain atau oknum yang ingin memanfaatkan situasi. Ini menjadi catatan besar bagi kami agar Pemkab Tanggamus lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran APBD dan aset daerah,” tutup Alian Hadi Hidayat, S.H.***