Etik News | Jakarta -– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait, untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas dugaan aktivitas penyelundupan barang ilegal melalui sejumlah pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebutkan masih terdapat aktivitas keluar-masuk barang impor maupun ekspor melalui jalur tidak resmi yang diduga tidak melalui mekanisme kepabeanan sebagaimana mestinya.
Menurut Nurullah RS, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara melalui hilangnya penerimaan bea masuk dan pajak, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Nurullah menilai pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah pabean merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai.
“Masih ada anggapan bahwa penindakan di pelabuhan tikus bukan menjadi kewenangan tertentu. Padahal aturan mengenai pengawasan kepabeanan telah diatur secara jelas. Karena itu perlu adanya penegasan dan koordinasi yang kuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujar Nurullah RS, Selasa (9/6/2026).
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan yang merata antara pelabuhan resmi dan jalur-jalur yang diduga digunakan sebagai akses keluar-masuk barang secara ilegal.
Menurutnya, keberadaan pelabuhan tikus yang tidak terawasi berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, baik terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi maupun terhadap penerimaan negara.
Nurullah berharap seluruh instansi terkait dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa kewenangan yang dimaksud dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan pengaturan dan perizinan pelabuhan, bukan pengawasan terhadap barang.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan tetap dilakukan berdasarkan informasi yang diterima serta melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
“Pengawasan di pelabuhan rakyat maupun lokasi yang diduga menjadi jalur keluar-masuk barang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dan koordinasi lintas instansi. Hingga saat ini tidak ada oknum pegawai yang sedang diperiksa terkait persoalan tersebut,” ujar Humas Bea Cukai Batam.
Pihak Bea Cukai Batam juga menegaskan bahwa kawasan pabean yang telah ditetapkan secara resmi menjadi wilayah pengawasan penuh Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran kepabeanan serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di wilayah Batam.






