ETIKNEWS.ID | Pesawaran– Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Imelda Carolia, M.Kes, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Batch 2 Tahun 2026 bagi pelaku usaha UMKM Kabupaten Pesawaran di Hotel Regency Pringsewu pada Rabu (29/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 29 hingga 30 Juli 2026 ini diikuti oleh para pelaku usaha UMKM Kabupaten Pesawaran.
Dalam sambutannya, dr. Imelda Carolia menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan aspek penting dalam menjamin kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha UMKM diharapkan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan dalam proses produksi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kepada para pelaku UMKM dapat menyerap ilmu yang didapat dari narasumber dan ke depannya di lapangan bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat dengan produk kualitas layak jual serta peningkatan dari komptensi owner agar produk bisa naik nilai jualnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kepada para pelaku UMKM agar tidak hanya berfokus pada biaya produksi tetapi harus mementingkan kualitas produk. “Dinas kesehatan akan memantau apakah setelah adanya Bimtek ini ilmu yang diberikan akan dijalankan atau tidak, karena kami bisa merekomendasikan ke DPMPTSP untuk memutus surat izin. Jadi Bimtek ini sangat penting agar ke depan para pelaku UMKM bisa memproduksi produk sesuai aturan,” jelasnya.
Bimtek PKP Batch 2 Tahun 2026 menghadirkan narasumber dari Eldwin Cipta Kompetensi (ECK) Drs. Sri Suyarto yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan dan pendampingan pelaku usaha pangan.
Pemateri memberikan materi mengenai Regulasi, keamanan dan mutu pangan, produksi olahan pangan yang baik, teknologi proses pengolahan pangan, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), kemasan label, iklan pangan olahan serta sertifikasi dan pelabelan halal pangan juga etika dan jejaring bisnis.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha UMKM, sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang luas, aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sur).











