Etik News | Lampung Utara, – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Direktur Rumah Sakit CMC Kotabumi berinisial IZE sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek pekerjaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tahun anggaran 2014.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan MS selaku korban, dengan nomor laporan LP/B/304/VII/2024/SPKT/Polda Lampung.
Sumber Etik News menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Direktur RS CMC Kotabumi dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun tersangka belum dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Direktur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan sudah dilayangkan, tetapi belum bisa hadir,” ujar sumber kepada media ini, Sabtu (31/1/2026).
Menurut sumber, ketidakhadiran tersangka disebabkan alasan sakit. Tersangka bahkan mengutus penasihat hukumnya untuk menemui penyidik dan menyerahkan surat keterangan sakit.
“Surat keterangan sakit berasal dari salah satu rumah sakit di wilayah Natar,” kata sumber tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, surat penetapan tersangka terhadap IZE telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 Januari 2026.
Masih menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, perkara ini bermula pada tahun 2014 ketika terlapor mendatangi korban dan mengaku mendapatkan proyek pekerjaan di KPU Provinsi Lampung. Namun, terlapor disebut tidak memiliki modal untuk mengerjakan proyek tersebut.
Korban kemudian memberikan dana modal kepada terlapor sebesar Rp950 juta. Namun hingga April 2014, dana proyek yang dijanjikan tidak kunjung cair dan terlapor terus memberikan berbagai alasan.
“Karena terus dijanjikan, pelapor akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan,” ungkap sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung maupun Direktur RS CMC Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
(Red)
