DPRD Metro Ingatkan Pemkot Soal THR, Gaji dan TPP ASN: Jangan Sampai Hak Pegawai Terabaikan

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati,.,S.E.

Etik News | Kota Metro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melalui Komisi I menegaskan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro agar tidak main-main dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga PPPK PW, termasuk yang bertugas di lingkungan Pemkot Metro hingga RSUD Ahmad Yani/BLUD.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, saat memberikan keterangan pada Senin (02/03/2026).

Kun menyampaikan bahwa meskipun saat ini pemerintah daerah menghadapi kendala akibat adanya penyesuaian atau pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, kondisi tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan pemenuhan hak-hak kepegawaian.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan hak pegawai, khususnya THR, gaji, dan TPP, harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

Jangan sampai hak-hak kepegawaian baik PPPK maupun PNS diabaikan, terutama terkait THR. Jika Pemkot Metro benar-benar peduli terhadap nasib PPPK PW maupun tenaga di BLUD, seharusnya THR dapat diberikan minimal sebesar satu bulan gaji,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengalaman pada Lebaran tahun sebelumnya, di mana terdapat persoalan terkait pemberian THR bagi tenaga honorer di RSUD Ahmad Yani/BLUD yang tidak diterima secara penuh sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Kun, kondisi tersebut berbeda dengan tenaga honorer yang berada di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Metro juga meminta agar Pemerintah Kota Metro segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR PPPK PW, BLUD, serta gaji dan TPP ASN yang hingga kini masih belum terealisasi.

Saya menegaskan agar persoalan THR, gaji dan TPP ASN ini tidak diabaikan. Jika tidak segera diselesaikan, hal tersebut berpotensi menjadi catatan negatif dalam awal masa kepemimpinan wali kota yang baru,” tegasnya.

Kun yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Metro menjelaskan bahwa pada masa awal kepemimpinan wali kota sebelumnya, tenaga honorer yang kini berstatus PPPK PW masih dapat menerima THR keagamaan karena telah dianggarkan oleh pemerintah daerah pada periode sebelumnya.

Menurutnya, saat ini masyarakat dan DPRD Kota Metro ingin melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan salah satu visi dan misi kepala daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan ASN serta tenaga honorer yang kini berstatus PPPK.

“Kami bersama masyarakat Kota Metro tentu ingin melihat apakah visi dan misi tersebut benar-benar direalisasikan atau hanya menjadi janji saat masa kampanye,” pungkasnya. (adv)