ETIK NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas kembali mencetak prestasi dengan membekuk dua residivis kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas. Kedua pelaku ditangkap saat tengah melintasi wilayah Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya saat diparkir di tepi jalan dekat kebun jagung. Peristiwa terjadi pada Sabtu siang, 24 Mei 2025, ketika korban meninggalkan motornya dalam kondisi tidak terkunci.
“Saat kembali, korban kaget mendapati motornya raib. Ia langsung melapor ke Polsek Palas dengan kerugian ditaksir Rp6,5 juta,” ungkap IPTU Suyitno.
Berbekal laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku, yakni N alias Gelundung (29 tahun) dan S (42 tahun), yang tengah berboncengan motor. Saat diperiksa, polisi menemukan senjata tajam jenis badik dan kunci leher T—alat klasik para pelaku curanmor.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri motor tersebut dan telah menjualnya kepada rekan mereka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjutnya.
Yang lebih mencengangkan, keduanya ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. N sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara S adalah residivis kambuhan yang sudah tiga kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus serupa.
Kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti STNK milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, senjata tajam, kunci T, serta barang pribadi lain yang mendukung aksi mereka.
“Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Patroli dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas IPTU Suyitno.***