Etik News, Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instrumen krusial dalam mengevaluasi efektivitas pembangunan di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Lampung atas rampungnya pemeriksaan yang mencakup sejumlah sektor strategis, seperti ketahanan pangan, pengelolaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), serta belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi menjadi cermin. Cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujar Rahmat Mirzani Djausal di hadapan pimpinan BPK dan jajaran pejabat tinggi pratama.
Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah-langkah perbaikan secara serius. Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama seluruh jajaran perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar tingkat penyelesaian tindak lanjut Provinsi Lampung mampu melampaui rata-rata nasional.
Ia menambahkan, target penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencapai di atas 80 persen.
Gubernur juga menekankan bahwa meskipun raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat penting, hal tersebut bukanlah tujuan akhir dari kinerja pemerintah. Fokus utama tetap pada akuntabilitas dan kebermanfaatan anggaran bagi masyarakat luas.
WTP bukan tujuan akhir kita, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga. Pada akhirnya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap uang masyarakat harus kita jaga. Public trust harus terus dipelihara,” imbuhnya.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal tersebut dinilai penting agar setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Kita ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyerahkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) utama. Ketiganya meliputi Pemeriksaan Kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2023 hingga Semester I tahun anggaran 2025, Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 hingga Semester I tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).
BPK juga mengingatkan kewajiban para pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Nugroho berharap tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui target minimal 80 persen.
Kami berharap hasil pemeriksaan yang baru saja kami sampaikan dapat menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.
(Red)






