Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung Perangi Narkotika, Dukung Langkah Tegas Polda

Etik News | Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan daerah serta melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan narkotika.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, serta jajaran pejabat utama Polda Lampung.

Kehadiran Gubernur menjadi simbol kuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kolaborasi tersebut juga merupakan bagian dari upaya bersama menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa posisi strategis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menjadikan wilayah ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkotika.

“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” tegasnya.

Selain memerangi narkotika, Kapolda juga menyoroti masih maraknya tindak kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api rakitan.

Karena itu, Polda Lampung terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif, sekaligus mengajak masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela guna mencegah penyalahgunaan.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil Happy Five, 4.484 piece etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar.

Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Polda Lampung bersama jajaran Polres menerima penyerahan sukarela sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi dari masyarakat, terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.

Kapolda mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan Aplikasi Siger Presisi maupun layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika ataupun kepemilikan senjata api ilegal.

“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal, serta pemusnahan simbolis menggunakan mesin insinerator.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya turut melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat sebagai wujud komitmen bersama menciptakan Provinsi Lampung yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkotika maupun senjata api ilegal.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Provinsi Lampung, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika serta peredaran senjata api ilegal dapat berjalan semakin efektif, sehingga mendukung terwujudnya Lampung yang aman, maju, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

(Pl)