Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Usai Terlibat Penipuan dan Penggelapan

ETIK NEWS– Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil diamankan oleh polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan sejumlah korban.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tak jauh dari kediaman pelaku. Penangkapan ini bermula setelah polisi menerima laporan dari korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Modus yang digunakan WI untuk menipu korban adalah dengan menawarkan keanggotaan dalam Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Pelaku menggoda korban dengan janji hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta rupiah dan perhiasan emas puluhan gram.

Namun, alih-alih menerima hadiah seperti yang dijanjikan, korban malah diminta menabung di koperasi tersebut, yang ternyata tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijelaskan. Para korban yang tergiur dengan janji manis pelaku akhirnya menyerahkan sejumlah uang, namun hingga waktu yang dijanjikan, hadiah tak kunjung datang dan setiap kali korban ingin menarik “tabungan”, pelaku selalu memberikan alasan.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta, dan sebagian besar dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku. Ironisnya, korban juga terjebak dalam utang pinjaman online karena harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan WI.

“Korban mengalami kerugian besar, dan banyak yang juga merasa terperangkap dalam hutang,” ujar AKP Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/5).

Kapolsek menambahkan bahwa WI diduga telah menipu lebih dari satu orang, meskipun sebagian korban memilih untuk tidak melapor. Kerugian rata-rata yang dialami oleh masing-masing korban diperkirakan lebih dari Rp30 juta. Pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar, sehingga banyak korban yang percaya dengan janji-janji pelaku.

Dalam pemeriksaan, WI mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa uang yang didapatkan dari para korban digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

WI kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.***