Etik News. | Jakarta, Kamis 2 April 2026 — Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki fase krusial. Ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan tidak hanya menjadi persoalan prosedural, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait arah pembuktian dan transparansi penegakan hukum.
Terdakwa, Ferry Andrian, didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, dinamika persidangan menunjukkan adanya celah yang berpotensi mengaburkan upaya pengungkapan kebenaran materiil secara menyeluruh.
Sorotan utama tertuju pada absennya Irawan Bagus Bimantara, sosok yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran strategis dalam rantai distribusi satwa. Dalam tahap penyidikan, Irawan mengaku sebagai penghubung antara terdakwa dan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir. Ia juga menyebut keterlibatannya dalam komunikasi hingga proses penyerahan burung, yang diklaim sempat didokumentasikan dalam bentuk video.
Selain itu, Irawan disebut telah menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai barang bukti. Namun, ketidakhadirannya di persidangan kini menimbulkan tanda tanya terkait kelengkapan pembuktian, khususnya dalam mengurai peran masing-masing pihak secara proporsional.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa membeli burung rangkong seharga Rp.810.000 dan menjualnya kembali seharga Rp.5.000.000, dengan keuntungan sekitar Rp.3,35 juta. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur memperniagakan satwa dilindungi.
Namun demikian, fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengindikasikan bahwa terdakwa lebih berperan sebagai perantara. Perbedaan konstruksi ini menjadi krusial karena berimplikasi langsung pada penerapan pasal dan tingkat pertanggungjawaban pidana.
Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019 melalui platform digital, di antaranya burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong. Transaksi rangkong terjadi pada awal November 2025 dengan pola terstruktur—mulai dari pencarian penjual melalui Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel ke Banjarnegara.
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di kediaman terdakwa di Pemalang. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui alur transaksi tersebut.
Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa melalui istrinya, Mupidah, mempertanyakan belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir, yakni seorang kepala desa di Banjarnegara yang disebut dalam perkara. Mereka mendesak agar pihak tersebut dihadirkan dalam persidangan guna menguji peran dan keterlibatannya secara terbuka.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan selama proses penyidikan. Klaim ini masih perlu diuji secara objektif di persidangan sebagai bagian dari prinsip fair trial dan perlindungan hak tersangka.
Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum ini memunculkan kesan adanya ketimpangan penanganan perkara—di mana pelaku pada level tertentu telah diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan belum dimintai pertanggungjawaban.
Dari sisi yurisdiksi, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun locus delicti berada di Jawa Tengah. Hal ini merujuk pada ketentuan KUHAP, mengingat terdakwa ditahan di Rutan Cipinang serta sebagian saksi berdomisili di Jakarta.
Perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Kehadiran saksi kunci, penelusuran menyeluruh terhadap rantai transaksi, serta pengungkapan peran setiap pihak menjadi elemen penting dalam membangun kebenaran materiil.
Majelis hakim dituntut menggali fakta secara komprehensif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara cermat. Putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan—baik bagi terdakwa maupun dalam konteks perlindungan satwa liar yang dilindungi negara.
Kasus ini menegaskan bahwasannya penegakan hukum di bidang konservasi tidak boleh berhenti pada satu pelaku. Penindakan harus menjangkau seluruh mata rantai perdagangan ilegal secara utuh dan tanpa tebang pilih, agar keadilan tidak sekadar menjadi jargon, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik.
(Red)






