Etik News. Bandar Lampung, 27 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) periode 16 Mei 2025 hingga 27 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (27/8) pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jalan Pulau Sebesi No. 93, Sukarame, Bandar Lampung.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup 203 perkara dengan berbagai jenis barang, di antaranya:

- Narkotika: sabu ±116,1292 gram, ganja ±277,7077 gram, ekstasi ±1,707 gram dan ½ butir, alprazolam 1 butir.
- Obat-obatan: 6.100 sachet pil kecetit merk super ampuh, 400 kapsul chiloherniramine, 3.300 kapsul suplemen kesehatan, 1.000 kapsul flacoid-0,5, 10.400 kapsul seahorseghensen, serta ribuan obat dan jamu ilegal lainnya.
- Senjata: satu pucuk senjata api rakitan beserta 16 amunisi, 15 senjata tajam, dan 1 korek api berbentuk replika senjata api.
- Barang elektronik: 52 unit handphone berbagai merek dan timbangan digital.
- Minuman keras: ±153 botol minuman beralkohol berbagai merek.
- Barang lain: berbagai jenis pakaian dan tas.
Adapun tata cara pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni narkotika dihancurkan dengan blender menggunakan cairan konsentrat, senjata api dan senjata tajam dipotong dengan gerinda, obat-obatan dibakar, sementara minuman beralkohol dimusnahkan dengan dilindas menggunakan wales stoom (mesin penggilas).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain:
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H., M.H.
Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Nelson Angkat, S.H., M.H.
Komandan Kodim 0410/KBL, Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M.
Perwakilan Polresta Bandar Lampung, BPOM, serta para jaksa, pegawai, dan awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan barang bukti. Seluruh proses dilakukan terbuka dengan disaksikan oleh unsur Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410, BNN Provinsi Lampung, BPOM, dan rekan media.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan peran aktif dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti. (Red)






