Etik News. Bandar Lampung. 29-08-2025. – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung terkait dugaan tindak pidana korupsi Program BNI Griya pada PT. BNI Cabang Tanjung Karang. Kasus ini berkaitan dengan kredit pembelian kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung tahun 2007.
Tersangka yang menjabat Direktur PT. CKB diduga mengajukan kredit dengan dokumen fiktif dan objek yang belum memiliki alas hak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,79 miliar berdasarkan hasil audit.
Kejari Bandar Lampung menyangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, empat orang lain dalam perkara yang sama sudah divonis bersalah, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara korupsi ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang merugikan keuangan negara,” ujar M. Angga Mahatama, S.H., M.H., Kasi Intel/Plt. Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung. (Red)
