Etik News | Pesawaran— Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan telah muncul. Upaya pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk memastikan anggaran desa dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., ke Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran, Jalan Raya Kedondong, Sukamarga, Gedong Tataan, Selasa (8/9/2026).
Ardi Herlian Syah hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, S.H., M.H. Kedatangannya disambut langsung Ketua SMSI Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal, bersama jajaran pengurus dan anggota SMSI Pesawaran.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam mendukung Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, khususnya dalam mendorong tata kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di hadapan pimpinan media yang tergabung dalam SMSI Pesawaran, Ardi menjelaskan arah sinergi strategis yang melibatkan Kejaksaan, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan SMSI.
Menurut Ardi, pendekatan yang dikedepankan dalam program tersebut bukan semata-mata penindakan setelah terjadi persoalan, tetapi juga memperkuat langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan.
Kejaksaan, kata dia, ingin membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa agar potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dapat dicegah sejak awal.
“Kami ingin hadir sebagai mitra konsultasi bagi perangkat desa agar pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat tepat sasaran serta terhindar dari kesalahan administrasi maupun tindak pidana korupsi,” ujar Ardi.
Pendekatan preventif tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan. Pemerintah desa diharapkan memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan, sementara fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.
Sejalan dengan Program SMSI Pusat
Ketua SMSI Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal, menyambut baik kunjungan dan sinergi yang dibangun bersama Kejari Pesawaran.
Menurutnya, pers memiliki posisi strategis dalam ekosistem pengawasan publik. Informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa tidak hanya menjadi bahan pemberitaan, tetapi juga merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Eri menegaskan, langkah SMSI Pesawaran dalam mendukung Program Jaga Desa sejalan dengan program dan kebijakan SMSI Pusat yang telah membangun kerja sama bersama ABPEDNAS.
“Kami siap bersinergi menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi publik, terutama dalam memastikan informasi terkait pembangunan desa tersampaikan secara akurat kepada masyarakat. Apa yang kami lakukan di Pesawaran ini juga sejalan dengan program SMSI Pusat dalam mendukung Jaga Desa,” tegas Eri.
Menurut Eri, sinergi tersebut memiliki landasan yang lebih luas di tingkat nasional. ABPEDNAS dan SMSI telah menjalin kerja sama dalam mendukung Program Jaga Desa melalui penguatan publikasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi mengenai berbagai program pembangunan desa.
Salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah komitmen SMSI yang memiliki jaringan ribuan perusahaan media siber di berbagai daerah di Indonesia untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
“Jadi, sinergi antara SMSI dan Kejari di daerah bukan berdiri sendiri. Ini merupakan bagian dari semangat program yang telah dibangun SMSI Pusat bersama ABPEDNAS untuk mendukung Jaga Desa melalui publikasi, edukasi, penyebarluasan informasi, sekaligus memperkuat kontrol sosial masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, SMSI bersama ABPEDNAS juga mendorong pembentukan Pokja News Room Jaga Desa di kabupaten dan kota di Indonesia.
Kehadiran News Room tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penguatan informasi dan publikasi mengenai pembangunan desa, sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan mudah dipahami.
Eri menegaskan bahwa keterlibatan media dalam program tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintahan desa.
Menurutnya, SMSI tetap menjalankan fungsi pers secara profesional melalui pemberitaan, edukasi publik, dan kontrol sosial.
“Pers tetap independen. Kami tidak ingin mencampuri kewenangan penegak hukum maupun pemerintah desa. Peran kami adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, mengedukasi, serta menjalankan kontrol sosial secara profesional dan berimbang,” pungkasnya.
Tiga Unsur, Satu Tujuan
Kolaborasi antara Kejaksaan, unsur kelembagaan masyarakat desa, dan pers menempatkan tiga unsur dengan fungsi berbeda dalam satu tujuan bersama, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan menjaga pengelolaan anggaran publik agar tetap berada pada koridor yang benar.
Kejaksaan menjalankan fungsi pencegahan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya. Unsur masyarakat desa menjalankan fungsi partisipasi dan pengawasan sesuai perannya. Sementara pers menjalankan fungsi informasi, edukasi, dan kontrol sosial secara independen.
Sinergi tersebut tidak berarti mencampuradukkan kewenangan masing-masing pihak. Setiap unsur tetap bekerja berdasarkan tugas, fungsi, dan batas kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Program Jaga Desa sendiri diarahkan sebagai bentuk penguatan upaya preventif dan pendampingan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Prinsip yang dikedepankan antara lain pencegahan, konsultasi, transparansi, serta peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
Bagi masyarakat, substansi dari seluruh upaya tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan penting, yakni memastikan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat nyata.
Pembangunan jalan desa, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program pembangunan lainnya harus menjadi bukti nyata bahwa anggaran yang dikelola pemerintah desa kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.
Karena itu, pengawasan tidak semestinya hadir hanya ketika persoalan telah berkembang menjadi perkara. Pengawasan idealnya berjalan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pertemuan antara Kejari Pesawaran dan SMSI Kabupaten Pesawaran menjadi langkah awal dalam memperkuat semangat tersebut.
Di tengah besarnya tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola anggaran, keterbukaan informasi, konsultasi hukum, edukasi, dan kontrol sosial diharapkan dapat menjadi pagar bersama agar pembangunan desa tetap berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, menjaga Dana Desa bukan hanya soal menjaga angka dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat yang menunggu manfaat pembangunan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
(SMSI Kabupaten Pesawaran)
