ETIK NEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024. Pada Selasa (3/6/2025) pukul 14.00 WIB, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan lanjutan di Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan ini dilakukan di Kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Panglima Polem, Gang Sawo No. 37, Bandar Lampung.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek dan Studi Tiru. Kami menemukan sejumlah dokumen yang diduga kuat terkait dengan kegiatan tersebut,” jelas Kadek.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, dan seluruh prosesnya berlangsung tertib sesuai dengan prosedur hukum.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah melakukan penggeledahan pada 27 Mei 2025 di tiga lokasi di Kabupaten Pringsewu:
- Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP);
- Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;
- Rumah pribadi KHOTMANUDIN, Kepala Pekon Rejosari.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Kadek.
Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak 24 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Hingga saat ini, upaya penyidikan telah membuahkan hasil awal berupa pemulihan kerugian negara sebesar Rp184 juta.
Kejari Pringsewu menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.***