Etik News | Pesawaran, – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan dan menahan Kepala Desa Durian berinisial M dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024 mendapat apresiasi.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal. Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Kami mengapresiasi Kejari Pesawaran yang menangani perkara ini secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Eri Novrizal, Kamis (16/10).
Eri menilai, dana desa memiliki peran vital bagi pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani serius agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Ia juga menegaskan pentingnya asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berjalan, dengan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Kerugian Negara Rp429,6 Juta
Berdasarkan siaran pers Kejari Pesawaran tertanggal 15 Oktober 2026, Kepala Desa Durian berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024.
Modus yang didugakan meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan di lapangan.
Dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp429.662.678.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Perkara ini masih dalam proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorongan Transparansi
SMSI Pesawaran menilai kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa untuk memperkuat transparansi, tertib administrasi, dan pengawasan partisipatif.
Pengelolaan dana desa yang terbuka, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, diyakini menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
Sebagai organisasi perusahaan pers, SMSI juga berkomitmen mendorong pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta mengedepankan fakta terverifikasi tanpa melakukan penghakiman.
Kejari Pesawaran sendiri dalam siaran persnya menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.






