KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Bersinergi Percepat Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Etik News | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mengamankan aset pemerintah.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan, Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah Wilayah Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, para bupati dan wali kota se-Lampung, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola sektor pertanahan. Menurutnya, pembenahan sektor pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertanahan. Sinergi yang kuat akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, sebagian besar masyarakat Lampung menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian. Karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.

“Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan usaha. Dengan demikian, petani dapat memperoleh modal untuk meningkatkan produktivitas maupun mengembangkan usaha pertaniannya,” jelasnya.

Pemprov Lampung, lanjut Gubernur, siap mendukung percepatan program sertifikasi tanah serta integrasi data pertanahan dengan sistem informasi pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memperkuat pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus membangun sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sekaligus mampu meminimalkan potensi penyimpangan,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan program kerja sama kepada pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Program tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dengan pendampingan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

KPK menilai sektor pertanahan masih memiliki sejumlah titik rawan korupsi, antara lain dalam pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, perizinan, dan optimalisasi pendapatan daerah. Karena itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui berbagai area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan, serta penguatan pengawasan internal pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Lampung, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.

Lampung menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Usai rapat koordinasi, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Lampung.

“ATR/BPN menawarkan sembilan program yang bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Selain percepatan layanan pertanahan dan sertifikasi aset pemerintah daerah, program tersebut juga mencakup sinkronisasi basis data pertanahan, integrasi data perpajakan, pemetaan lahan untuk investasi, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses pembiayaan.

KPK menegaskan bahwa pengamanan aset pemerintah harus dilakukan secara fisik dan administratif melalui percepatan sertifikasi. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah dan mencegah potensi kehilangan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

KPK juga menyebut terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang perlu terus dipercepat proses pengamanannya melalui sertifikasi.

Selain itu, masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan maupun pengelolaan aset daerah.

Melalui sinergi KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pemerintah kabupaten/kota, transformasi tata kelola pertanahan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

(Pl))