Etik News | Bandar Lampung — Ahli waris almarhum H. Machmud Effendi melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L. & Partners secara resmi mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus Pertanahan, Audit Pertanahan, Pengembalian Batas, serta pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan tumpang tindih sertipikat atas sebidang tanah seluas kurang lebih 7.500 meter persegi di Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Surat permohonan tersebut disampaikan pada Selasa, 28 Juli 2026, dan diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Selain itu, tembusan surat juga dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait sebagai bentuk pengawasan agar proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Permohonan tersebut didasarkan pada dokumen kepemilikan yang dimiliki ahli waris, di antaranya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 92/Kp.Br yang diterbitkan pada 23 September 1978.
Menurut kuasa hukum ahli waris, permasalahan bermula ketika bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan plotting dan pengukuran oleh petugas pertanahan serta pernah tercatat dalam sistem elektronik pertanahan, kini tidak lagi dapat ditampilkan dalam sistem tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pertanahan, terdapat indikasi bahwa bidang tanah tersebut diduga telah tertutup atau ditimpa oleh plotting maupun sertipikat lain yang diterbitkan kemudian.
”Persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Apabila benar terdapat sertipikat lain yang menempati objek tanah yang lebih dahulu memiliki hak, maka kondisi tersebut harus diusut secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepastian hukum pertanahan serta perlindungan hak masyarakat,” ujar Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L.
Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun kliennya telah menempuh berbagai prosedur administrasi, mulai dari pengurusan dokumen ahli waris, pembayaran kewajiban perpajakan, validasi BPHTB, permohonan pengembalian batas, pengukuran ulang, hingga koordinasi dengan berbagai pihak. Namun hingga kini, kepastian hukum atas objek tanah tersebut belum juga diperoleh.
Melalui surat permohonan tersebut, ahli waris meminta agar Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung:
- Melaksanakan Gelar Perkara Khusus Pertanahan;
- Melakukan Audit Pertanahan terhadap data fisik dan data yuridis;
- Mengidentifikasi seluruh sertipikat yang diduga bertumpang tindih
- Menelusuri penyebab hilangnya plotting bidang tanah dalam sistem elektronik;
- Melaksanakan pengukuran ulang dan pengembalian batas;
- Menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam proses penyelesaian; serta
- Mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya penerbitan sertipikat yang tidak sesuai prosedur.
Sebagai bentuk pengawasan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ketua Komisi II DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Camat Labuhan Ratu, Lurah Kampung Baru Raya, serta instansi terkait lainnya.
Adv. Gunawan menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan upaya hukum administratif untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kredibilitas sistem administrasi pertanahan.
”Hari ini kami telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beserta tembusannya kepada instansi terkait. Kami berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan terbuka. Apabila nantinya ditemukan adanya maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran hukum dalam proses administrasi pertanahan, kami akan mempertimbangkan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pihak ahli waris menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai status hukum tanah dimaksud serta kepastian hukum atas hak-hak ahli waris yang sah.











