ETIKNEWS.COM (Bandar Lampung) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa David menuai kekecewaan dari tim penasihat hukum.
Mereka menilai amar putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
Penasihat Hukum David, Masyhuri Abdullah, SH., MH., menyampaikan rasa kecewa usai sidang putusan yang digelar pada Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, berbagai alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan tidak tampak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.
“Yang membuat kami kecewa, persidangan berlangsung berbulan-bulan dengan menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, bahkan saksi ahli. Namun dalam putusan ini kami menilai seluruh fakta tersebut seolah tidak memberikan pengaruh terhadap pertimbangan majelis hakim,” ujar Masyhuri kepada awak media.
Ia mempertanyakan makna proses pembuktian yang telah dijalankan apabila seluruh rangkaian persidangan tidak tercermin dalam amar putusan. Menurutnya, setiap alat bukti dan keterangan yang diajukan seharusnya memperoleh penilaian secara objektif sesuai ketentuan hukum acara.
Masyhuri juga tetap berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana.
Ia menyebut seluruh dokumen, termasuk nota-nota transaksi, telah disampaikan sebagai bagian dari pembelaan selama persidangan.
“Sejak awal kami meyakini perkara ini merupakan ranah perdata, bukan pidana. Seluruh nota dan dokumen telah kami ajukan sebagai alat bukti, namun keyakinan kami tidak sejalan dengan putusan yang dibacakan majelis hakim,” katanya.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi guna meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Banding adalah hak hukum klien kami. Kami berharap pengadilan tingkat berikutnya dapat memberikan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan,” tegas Masyhuri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ketua Majelis Hakim Rio Destrado maupun pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait tanggapan penasihat hukum atas putusan tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, putusan tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme banding.(Sur).












