Etik News | Lampung — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Kuntadi dipercaya menggantikan Febrie Adriansyah.
Kuntadi merupakan jaksa senior dengan pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa. Mengawali karier sebagai jaksa pada 1996, ia pernah mendapat penugasan di wilayah Lampung, termasuk sebagai Jaksa Fungsional pada Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, Lampung Timur.
Dalam perjalanan kariernya, Kuntadi dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2022–2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada 2024–2025, sebelum kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pengalaman panjang di bidang penyidikan, intelijen, tindak pidana khusus, kepemimpinan kejaksaan di daerah, serta pemulihan aset menjadi modal penting bagi Kuntadi dalam menjalankan amanah barunya sebagai Jampidsus Kejagung.
Atas kepercayaan tersebut, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung Iqbal Putra Panglima, S.T., M.T., bersama seluruh jajaran menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Kuntadi.
“Keluarga besar KWRI Provinsi Lampung mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Kuntadi atas amanah dan kepercayaan yang diberikan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Semoga amanah, diberikan kekuatan, dan sukses dalam menjalankan tugas menegakkan hukum serta keadilan di Indonesia,” ujar Iqbal.
KWRI Provinsi Lampung berharap pengalaman dan rekam jejak Kuntadi, termasuk saat mengabdi dan memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung, dapat menjadi modal kuat dalam memperkuat penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta pemulihan keuangan negara.
“Kami berharap bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung semakin profesional, berintegritas, transparan, dan konsisten dalam menegakkan hukum serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
KWRI Provinsi Lampung bersama seluruh jajaran menyampaikan selamat bertugas kepada Kuntadi.
Semoga amanah dan sukses dalam mengemban tanggung jawab sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(Gbs)











