Etik News | Bandar Lampung, 4 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Lampung bersama Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum (LBPH) KWRI segera menyelenggarakan Pelatihan Paralegal sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi serta pendampingan hukum.
Program tersebut diarahkan untuk mencetak kader-kader paralegal yang memiliki pemahaman dasar mengenai hukum dan dapat berperan sebagai penghubung edukasi hukum di tengah masyarakat, khususnya hingga tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.
Meskipun pendaftaran secara resmi belum dibuka secara luas, antusiasme masyarakat terhadap program ini mulai terlihat. Hingga saat ini, sekitar 10 hingga 15 orang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti pelatihan.
Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung, Iqbal Putra Panglima, S.T., M.T., mengatakan pelatihan tersebut merupakan langkah konkret organisasi dalam mendorong terbentuknya masyarakat yang semakin memahami hukum serta mengetahui hak dan kewajibannya.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin mencetak kader-kader paralegal yang dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Mereka diharapkan mampu membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengarahkan penyelesaian persoalan hukum melalui jalur yang benar,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan kader paralegal di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat membantu memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara tepat, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim LBPH KWRI, Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., menjelaskan bahwa peserta nantinya akan mendapatkan pembekalan dari praktisi maupun akademisi yang memiliki pengalaman di bidang hukum.
“Paralegal merupakan salah satu unsur yang dapat mendukung peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. Karena itu, pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, bantuan hukum, mediasi, penyelesaian sengketa non-litigasi, hingga teknik pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran paralegal tetap berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, peserta akan dibekali pemahaman mengenai batasan peran, etika, serta mekanisme yang tepat dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Dalam pelaksanaannya, DPD KWRI Provinsi Lampung dan LBPH KWRI juga akan membuka ruang sinergi dengan berbagai pihak, antara lain instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelatihan sekaligus membangun ekosistem edukasi hukum yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Pelatihan paralegal ini terbuka bagi wartawan, mahasiswa, perangkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, aktivis organisasi kemasyarakatan, pemuda, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan akses keadilan.
Panitia menargetkan sedikitnya 100 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengikuti program tersebut.
Adapun informasi mengenai jadwal pelaksanaan, lokasi kegiatan, persyaratan peserta, materi pelatihan, serta mekanisme pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut melalui kanal resmi DPD KWRI Provinsi Lampung dan LBPH KWRI.
Program ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan pelatihan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun jaringan kader paralegal yang mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
“Mencetak Kader Hukum hingga Tingkat Desa untuk Mewujudkan Lampung yang Sadar Hukum, Tertib, dan Berkeadilan.”






