Etik News | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas komitmen memperkuat pendidikan antikorupsi melalui kurikulum muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Apresiasi ini diberikan atas implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib pada jenjang pendidikan menengah SMA/SMK di Provinsi Lampung, yang diatur melalui Peraturan Gubernur.
Kebijakan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada pemahaman tentang bahaya korupsi, tetapi juga pada pembentukan karakter peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, meliputi nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian, dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai dari ruang kelas.
“Pendidikan memiliki peran penting membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas,” ujar Setyo.
Menurutnya, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama — keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah — sehingga harus dibangun sebagai ekosistem, bukan berjalan sektoral.
Pada kesempatan itu, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Lampung.
“Seperti Gubernur Lampung, ada muatan lokal kurikulum untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Ia menilai langkah Lampung dapat menjadi percontohan nasional.
“Meskipun sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik Lampung dapat direplikasi oleh daerah lain.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan antikorupsi sebagai kebiasaan dan gaya hidup agar nilai integritas tumbuh sejak dini.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan nasional melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, yang mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi percontohan uji coba instrumen bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.











