Etik News | Lampung Selatan — Ketua Tim LPBH (Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Gunawan, S.H., M.H., CIL bersama Rizky Prima Arya, S.H., menerima pengaduan dari salah satu warga berinisial IS, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan praktik rentenir dengan bunga pinjaman yang dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat.
Dalam keterangannya, Gunawan menegaskan bahwa aktivitas menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman secara rutin tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, praktik usaha keuangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta regulasi terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga bertahun-tahun serta denda dalam jumlah besar.
Selain itu, penetapan bunga pinjaman yang terlalu tinggi atau mencekik dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan (undue influence), sehingga dapat menjadi dasar gugatan perdata untuk pembatalan perjanjian.
Gunawan juga menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, praktik membungakan uang atau mengambil keuntungan berlebih dari pinjaman termasuk kategori riba yang hukumnya haram. Praktik rentenir dinilai mengambil keuntungan dari kesulitan ekonomi masyarakat dan sangat dilarang dalam ajaran agama.
Ia menambahkan, penagih utang ataupun rentenir tidak dibenarkan melakukan penyitaan barang jaminan secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan maupun persetujuan hukum yang sah. Apabila penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, maka tindakan tersebut dapat diproses secara pidana, termasuk melalui ketentuan KUHP maupun UU ITE.
Di sisi lain, pihak LPBH KWRI menegaskan bahwa peminjam atau nasabah tidak dapat dipidana hanya karena tidak mampu membayar utang, karena perkara utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun demikian, apabila sejak awal terdapat unsur penipuan atau itikad tidak baik, maka tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
LPBH KWRI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang dan memastikan lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari OJK guna menghindari praktik pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat.
