Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis, dan Peluang Emas

ETIK NEWS– Perumahan bukan sekadar bangunan, melainkan cerminan martabat dan kualitas hidup masyarakat. Di Provinsi Lampung, isu perumahan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan gaya hidup. Membangun rumah kini berarti membangun kehidupan yang layak dan bermartabat bagi seluruh warga.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat jumlah penduduk Lampung telah melebihi sembilan juta jiwa dengan pertumbuhan tahunan sekitar 2,5 persen. Namun, Kementerian PUPR melalui Dashboard PKP 2024 melaporkan backlog rumah di Lampung mencapai 37,04 persen. Artinya, lebih dari sepertiga keluarga masih belum memiliki hunian layak. Lebih dari 344 ribu unit rumah di berbagai kabupaten dan kota tergolong tidak layak huni. Krisis ini menunjukkan bahwa ketersediaan rumah layak dan terjangkau bukan sekadar program pembangunan, melainkan urgensi sosial dan kemanusiaan.

Keterjangkauan rumah menjadi tantangan terbesar. Dalam lima tahun terakhir, harga rumah di Lampung terus meningkat. Rumah bersubsidi kini berkisar Rp162 juta per unit, sementara rumah non-subsidi di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Kenaikan harga rata-rata 5–10 persen per tahun jauh melebihi pertumbuhan pendapatan masyarakat yang hanya 4–5 persen. Dampaknya, keluarga muda dan masyarakat berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah sendiri. Kenaikan harga tanah dan material bangunan mendorong pengembang fokus pada segmen menengah atas, sementara pasar rumah rakyat yang paling dibutuhkan justru terpinggirkan.

Selain harga, infrastruktur dan tata kelola perumahan juga menjadi persoalan serius. Banyak kompleks perumahan baru berdiri tanpa akses memadai ke air bersih, jalan, dan transportasi umum. Laporan Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman 2024 menyebut sekitar 30 persen warga perkotaan Lampung kesulitan mengakses utilitas dasar. Fenomena ini menciptakan “perumahan tanpa kehidupan” – hunian megah namun terisolasi dari akses sosial dan ekonomi. Proses perizinan dan tata ruang yang berbelit juga menghambat investasi. Tumpang tindih kewenangan dan perubahan zonasi membuat proyek tertunda, padahal kepastian hukum dan penyederhanaan izin adalah kunci iklim investasi yang sehat.

Namun, di balik tantangan itu, Lampung memiliki peluang besar. Pertumbuhan ekonomi daerah lebih dari 5 persen pada semester pertama 2025, dengan sektor konstruksi sebagai kontributor utama. Ini menandakan fondasi ekonomi lokal cukup kuat untuk mendukung pengembangan perumahan. Peluang juga terbuka dalam pengembangan konsep rumah berkelanjutan atau green housing. Potensi energi surya dan sumber daya alam Lampung memungkinkan pembangunan rumah hemat energi dengan penggunaan material lokal.

Inovasi sistem pembiayaan perlu diperluas. Skema KPR subsidi, bantuan uang muka, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah memiliki peran strategis menyediakan lahan, mempermudah izin, dan memberi insentif bagi pengembang yang fokus pada rumah rakyat. Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, pengembang, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan perumahan secara menyeluruh.

Kebijakan pembangunan perumahan harus berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Rumah adalah hak dasar warga negara, bukan sekadar komoditas ekonomi. Program pembangunan perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya kelompok mampu. Integrasi perumahan dengan fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, ruang hijau, dan transportasi publik menjadikan hunian layak sekaligus layak huni. Seperti dikemukakan Amartya Sen, pembangunan sejati memperluas kemampuan manusia untuk hidup bermartabat.

Sebagai Ketua DPD Himperra Lampung, saya meyakini masa depan perumahan provinsi ini tergantung pada kemauan kolektif melakukan reformasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah harus memprioritaskan rehabilitasi rumah tidak layak huni, memperluas program kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan menyederhanakan perizinan serta tata ruang agar investasi mengalir lebih cepat dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat juga penting agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.

Masa depan perumahan Lampung adalah potret arah pembangunan provinsi. Jika dikelola dengan visi yang berkeadilan, Lampung bisa menjadi model pengembangan perumahan rakyat di Indonesia. Kota dan desa tumbuh selaras, dan setiap keluarga memiliki kesempatan hidup layak di rumah sendiri. Seperti kata Jane Jacobs, “Kota yang baik adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.” Sudah saatnya Lampung tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kehidupan, di mana setiap warga memiliki tempat tinggal aman, sehat, dan bermartabat.***