Etik News. Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pengajuan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, agar segera ditetapkan sebagai desa definitif. Saat ini, dua wilayah tersebut masih tercatat secara administratif bergabung dengan Kampung Mataram Udik.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (11/7/2025), Munir menggunakan hak interupsinya untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat SP I dan II Way Terusan kepada Gubernur Lampung, Pimpinan DPRD, serta para pemangku kepentingan.
Izin pimpinan, saya mendapat amanah dari masyarakat SP I dan II Way Terusan, Lampung Tengah, yang sangat berharap agar wilayah mereka segera menjadi desa definitif,” ujar Munir.
Ia menjelaskan, SP I dan II Way Terusan merupakan kawasan transmigrasi lokal yang dibuka pada 1996 untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja PT Indo Lampung, anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC). Transmigrasi ini diisi oleh warga asal Pringsewu dan Lampung Tengah bagian barat.
Namun, setelah hampir tiga dekade bermukim, warga di dua unit transmigrasi tersebut belum sepenuhnya memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara. Bahkan, jaringan listrik baru mengalir ke wilayah itu pada 2023.
Bayangkan, sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tetapi masih ada warga yang baru menikmati listrik pada 2023. Itu pun setelah perjuangan panjang anak-anak muda seperti Wilanda Riski dan rekan-rekan, yang harus melalui berbagai tantangan dan intimidasi,” kata Munir.
Oleh karena itu, Munir meminta Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD agar segera mengoordinasikan percepatan penetapan SP I dan II menjadi desa definitif, dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, persyaratan administratif dan teknis sudah terpenuhi. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah kepala keluarga (KK), hingga fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, serta kantor kepala kampung telah tersedia.
Munir juga menyoroti pentingnya komunikasi dengan PT SGC untuk melepas status lahan agar bisa ditetapkan sebagai desa definitif.
Wilayah SP I dan II ini masuk dalam kawasan PT Indo Lampung atau PT SGC. Karena itu, kami meminta gubernur dapat memfasilitasi agar PT SGC merelakan SP I dan II menjadi desa definitif, sehingga masyarakat dapat berdaulat penuh di tanah yang mereka tempati,” pungkasnya. (Bust)