ETIK NEWS– Pelarangan liputan debat kandidat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran yang berlangsung di Bandar Lampung pada Minggu, 18 Mei 2025, mendapat kecaman keras dari Dewan Pakar JMSI Lampung dan Ikatan Jurnalis Pesawaran (IJP) Provinsi.
Juniardi, SIP SH MH, Ketua KIP periode pertama Provinsi Lampung sekaligus Dewan Pakar JMSI Lampung, menyatakan bahwa pelarangan jurnalis untuk meliput debat kandidat adalah tindakan yang merusak demokrasi dan kebebasan pers. “Debat kandidat adalah wadah transparansi dan alat ukur kemampuan calon pemimpin. Menutup akses media adalah kejahatan demokrasi dan pelanggaran konstitusi serta UU Pers,” tegasnya.
Menurut Juniardi, debat kandidat sangat penting untuk memberi ruang bagi masyarakat mengenal visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak salah dalam memilih. Debat pilkada merupakan forum publik yang vital untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi bagi masyarakat luas.
“Debat kandidat diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Tanpa liputan media, bagaimana masyarakat bisa mengetahui secara lengkap? Ini membatasi hak publik untuk tahu,” tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.
Juniardi menegaskan pelarangan ini merupakan pembatasan yang jelas terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran jurnalis dalam peliputan debat adalah instrumen penting untuk menjaga keterbukaan dan integritas proses demokrasi.
Data terbaru menunjukkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung pada 2024 turun menjadi 62,04—terendah kedua secara nasional—mengindikasikan kemerdekaan pers di Lampung sedang menghadapi tantangan serius.
Sikap senada juga disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung yang menegaskan kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang tak boleh dikekang dalam bentuk apapun, termasuk selama proses Pemungutan Suara Ulang.
AJI meminta penyelenggara pilkada, aparat keamanan, dan seluruh kandidat untuk memastikan keterbukaan informasi dan menghormati kerja jurnalis. Mereka juga mengajak para wartawan untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan independen demi menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar negara demokrasi.***