Etik News | Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta PT Inovasi Nusantara Sentosa (PT INS), perusahaan produsen bata ringan (hebel) yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional produksi.
Permintaan tersebut disampaikan setelah hasil pengawasan pemerintah daerah menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian area pabrik diketahui berada di kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dengan luas pemanfaatan lahan yang disebut melebihi izin yang dimiliki perusahaan.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerbitkan surat sanksi administratif yang mewajibkan PT INS menghentikan seluruh aktivitas operasional paling lambat 22 Agustus 2026.
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, pemerintah daerah menyatakan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan usahanya, termasuk memfasilitasi relokasi ke kawasan industri yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan perusahaan tidak mematuhi sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha secara paksa hingga penyegelan operasional.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan aturan perizinan, melindungi kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
(***)
